Foto: (Tengah) Dirlantas PMJ, Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Istimewa) Jakarta-Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ), Kombes Pol. Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya belum melakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar di titik ganjil-genap baru. Kebijakan dilakukan dalam rangka tahap sosialisasi sampai tiga hari ke depan. "Khusus di 10 titik kawasan baru, karena masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham, sampai dengan 3 hari ke depan sifatnya masih sosialisasi,” kata Kombes Pol. Sambodo. Pihaknya lanjut Kombes Pol. Sambodo, masih menerapkan sosialisasi perihal ganjil-genap di 10 titik baru tersebut. Rambu-rambu perihal aturan ganjil-genap pun mulai dipasang di lokasi. "Kalau ada yang melanggar, tidak sesuai tanggalnya tetap kita hentikan kemudian kami tegur,”katanya. "Namun kami lihat sampai tiga hari ke depan, kalau dirasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kita akan melaksanakan penindakan. Tapi kalau tiga kawasan yang sudah lama itu langsung penindakan," ujarnya. Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) telah menambah titik ganjil-genap (gage) di ruas jalan Jakarta hingga menjadi 13 titik. Penambahan itu akibat adanya penambahan mobilitas selepas PPKM darurat. Atas dasar itu, Ditlantas PMJ bersama instansi terkait memutuskan menambah titik ganjil-genap di Jakarta. Total ada penambahan 10 titik ganjil-genap di Jakarta hingga kini total berjumlah 13. Berikut daftar titik ganji-genap di Jakarta TITIK LAMA • Jl Sudirman • Jl MH Thamrin • Jl Rasuna Said TITIK BARU • Jl Fatmawati • Jl Panglima Polim • Jl Sisimgangaraja • Jl MT Haryono • Jl Gatot Subroto • Jl S Parman • Tomang Raya • Jl Gunung Sahari • Jl DI panjaitan • Jl Ahmad Yani BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Menyambut Hari Raya 1444 H, UP PKB Jagakarsa Melakukan Ramcheck di Terminal Pulo Gebang Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Berbenah, Menuju Pelayanan Prima Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.