Dirlantas PMJ Kombes Pol. Sambodo Purnomo

PMJ Gelar Operasi Zebra Jaya 2021, Kerahkan 3.070 Persenel Polisi

Dirlantas PMJ Kombes Pol. Sambodo Purnomo Foto: (tengah) Dirlantas PMJ Kombes Pol. Sambodo Purnomo (istimewa)

Jakarta-Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Sambodo Purnomo mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2021 yang akan digelar selama dua pekan ke depan, mulai dari 15-28 November 2021 menyiapkan 3. 070 personel Polisi. Operasi Zebra Jaya ini bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Personel gabungan Ditlantas, Satpol PP, dan termasuk POM TNI baik AD, AL dan  AU.

"Sebanyak 3070 personel di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Sambodo. 

Sambodo melanjutkan, pihaknya akan fokus pada penegakan protokol kesehatan dan pembubaran kerumunan massa. Dalam operasi Zebra Jaya kali ini, Polisi juga tak segan untuk menindak pelanggaran lalu lintas menonjol seperti knalpot bising, rotator dan sirene.

 "Fokus pada penegakan protokol kesehatan dan pembubaran kerumunan, serta pelanggaran lalulintas menonjol seperti knalpot bising, rotator dan sirene yang bukan peruntukannya dll," katanya.

Diharapkan, Operasi Zebra Jaya 2021 dapat menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini juga diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Adapun lokasi Operasi Zebra 2021 Ditlantas PMJ di ruas jalan di Ibu Kota adalah: Jakarta Selatan, operasi akan digelar di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang. 

Jakarta Timur: ada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo. Di Jakarta Barat ada di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot. Jakarta Pusat: operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari. Jenis pelanggaran 

Untuk pelanggaran selama Operasi Zebra Jaya 2021: 1. Knalpot bising (tidak standar):Sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000. 2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya pelat hitam): Sanksi kurangan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000. 3. Balap liar: Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.