Foto: Antoni Setiawan, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Sipirok-Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan menegaskan Kejari Tapsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan, tetapi juga akan melakukan penindakan sesuai kewenangan jika ditemukan niat jahat (mens rea atau guilty mind) dari pelakunya. “Fokus Kejari Tapsel saat ini adalah bagaimana melakukan pencegahan berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kalau melihat dari sisi ini, kami telah melakukan sesuai kewenangan kami, yaitu baik dari Seksi Intelejen, Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Antoni Setiawan ketika ditemui Majalah Indonesia Report dikantornya, Sipirok, Tapsel beberapa waktu lalu. Namun demikian, sambung Antoni, ditahun 2021 Kejari Tapsel memiliki target kinerja sesuai dengan arahan pimpinan di Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut. “Kita di daerah tentunya sangat mendukung, baik itu khususnya di bidang Tindak Pidana Khusus dalam hal ini kita melakukan telah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” ujarnya. Dalam kurun waktu tahun 2021, Kejari Tapsel berhasil menyelamatkan uang sebesar lebih dari Rp239 juta dari kegiatan berlangganan koran pada desa se-Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019. “Berkaitan dengan kasus ini dalam kegiatan lainnya, kami Kejari Tapsel telah meningkatkan pada prosesnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Antoni. Selain itu Kejari Tapsel berhasil pula melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tipikor Medan, yang merupakan hasil penyidikan Kejari Tapsel tahun 2021 dalam perkara penyalahgunaan anggaran/dana desa sebesar lebih dari Rp800 juta. “di sini kami melihat atau mempertimbangkannya bukan karena anggaran/dana desanya saja, namun karena anggaran tersebut tidak diajalankan/dilaksanakan kegiatannya (fiktif), yang dapat berakibat tidak tercapainya tujuan pemerintah/negara dalam penyediaan/pemberian dana desa tersebut yaitu untuk tercapainya pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat”, imbuhnya. Selain itu pada Seksi Intelijen, dalam kegiatan penyelidikan dalam kasus dugaan penyelewangan dana Desa Somanggal Parmonangan, Kecamatan Sayur Matinggi TA 2020, Kejari Tapsel berhasil mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp178 juta. Kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan, tetapi memberikan bimbingan kepada aparatur pemerintahan desa tersebut agar tidak terjadi kesalahan lagi pada pengelolaan/penggunaan anggaran (APBDesa) tahun berikutnya. Pada kegiatan penyelamatan/pemulihan sset, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tapsel telah menerima sebanyak 63 SKK (Surat Kuasa Khusus) dari PTPN III Unit Usaha Hapesong. Sebanyak 9 SKK dengan nilai asset Rp480 juta berhasil diselamatkan, dan sisanya masih dalam proses. Penyidikan Tambahan Kejari Tapsel juga satu-satunya di Sumatera dan kedua di Indonesia yang saat ini melakukan “penyidikan tambahan” terkait perambahan hutan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Lokasinya berada di Kecamatan Angkola Selatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu TR dan AP. Selain itu, Antoni menambahkan, belum lama ini Kejari Tapsel juga melakukan penindakan terkait pembalakan liar di wilayah Tapsel yang saat ini dalam proses persidangan di tingkat upaya hukum kasasi. “Intinya kami berusaha semaksimal mungkin agar hutan di wilayah Tapsel tetap terjaga, kalaupun ada namanya bentuk penebangan hutan harusnya sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” katanya. Kemudian, untuk pencegahan kerusakan hutanpun Kejari Tapsel melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan lembaga terkait, agar tetap menjaga kelestarian hutan di wilayah Tapsel. BACA JUGA : Kejati Kalbar Sita Uang Tunai Senilai Tiga Milyar Wakil Jaksa Agung RI Minta Masyarakat Manfaatkan Pos Sikumbangdara di Bandara Supadio Tahun 2021, Tetap Optimis Bisa Raih Predikat WBBM Utamakan Pencegahan, Kejari Madina Sebut Penindakan adalah Cara Terakhir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.