Foto: Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Ari Muladi saat meresmikan Pos Sikumbangdara di pintu Keberangkatan Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalbar. Kubu Raya-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kini menyediakan pos layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Pos ini ditempatkan di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang diberi nama Pos Sikumbangdara (Konsultasi Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Sejak diresmikan pada 17 November 2021, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait hukum, maka dapat langsung mendatangi pos tersebut, dan layanan itu gratis tanpa dipungut biaya apapun. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi yang hadir meresmikan langsung pos Sikumbangdara itu menilai bahwa kehadiran Pos ini dapat membuat masyarakat lebih dekat dengan kejaksaan. “Ini bagian dari inovasi dan kehadiran kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ditengah – tengah masyarakat, siapa tau ada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait persoalan hukum yang sedang dialami, baik perdata, tata negara, mungkin juga pidana,,”tuturnya setelah meresmikan Pos Sikumbangdara waktu itu. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan bahwa Sikumbangdara sudah disosialisasikan sejak saat peresmian dan saat ini sudah memasyarakat. "Tujuan utama dibentuknya Sikumbangdara ialah agar masyarakat dapat lebih mudah berkonsultasi kepada pihak Kejaksaan terkait hal – hal yang berkaitan dengan hukum," ujar Masyhudi. Selama ini ia menilai banyak masyarakat yang segan dan bingung ketika sedang mengalami persoalan hukum baik perdata, tata usaha negara ataupun pidana. Karena itu, pihaknya dari Kejati Kalbar ingin menghilangkan permasalahan yang kerap dirasakan masyarakat itu dengan aplikasi Sikumbangdara, agar masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat lebih mudah mengaksesnya tanpa harus mengeluarkan biaya dan lain sebagainya. Dengan di bentuknya pos Sikumbangdara di ruang keberangkatan Bandara Internasional Supadio, ia berharap masyarakat dapat lebih mengenal Sikumbangdara. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.