Foto: Ilustrasi : STNK (istimewa) Jakarta-Meskipun sudah tercatat tanggal masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak sedikit pemilik kendaraan sering terlambat melakukan pembayaran pajak. Akibat dari keterlambatan tersebut, si pemilik dikenakan sanksi administasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak. AKP Anrianto, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan kepada masyarakat wajib pajak melakukan pembayaran lebih awal, sebelum jatuh tempo. "Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," kata AKP Anrianto. AKP Anrianto melanjutkan, pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat saat ini sudah lebih nyaman dan mudah. Selain bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru, juga telah tersedia pelayanan berbasis IT seperti e-Samsat dan Samsat Online. “Pelayanan kami selalu memberikan kepuasan pada masyarakat wajib pajak, nyaman dan mudah. Selain bisa datang ke Samsat, juga bisa dilakukan secara online,” katanya. Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Untuk kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling, harus membawa STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi. Sedangkan Samsat Drive Thru: membawa STNK asli,BPKB asli dan KTP asli. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Menyambut Hari Raya 1444 H, UP PKB Jagakarsa Melakukan Ramcheck di Terminal Pulo Gebang Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Berbenah, Menuju Pelayanan Prima Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.