Foto: Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama saat melepas rompi tersangka. Dok: Istimewa. Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice terhadap kasus pencurian yang melibatkan seorang tersangka muda. Kasus ini mencakup pencurian sejumlah uang tunai yang sebagian telah dikembalikan kepada korban. “Perkara pencurian pasal 362 KUHP dengan nilai sekitar Rp2.000.000 ditambah nilai dompet Rp800.000 sempat dinikmati oleh pelaku. Namun masih ada sisa uang Rp1.000.000 yang hari ini telah dikembalikan ke korban,” ungkap Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, Senin (19/5/2025). Pelaku diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tergolong ringan, yakni di bawah lima tahun. Pertimbangan penghentian perkara juga merujuk pada data SIPD dan program Rumah Dangau Hukum Kejari. “Puji Tuhan, hari ini kami menuntaskan satu berkas perkara Ad, yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan ini juga telah disetujui oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” terangnya. Program rumah Restorative Justice turut melibatkan peran aktif tokoh masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kelayakan pelaku memperoleh kesempatan kedua. Kebesaran hati korban dalam memberikan maaf juga menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses ini. “Dari keterangan tokoh masyarakat, tersangka layak diberikan maaf, dan korban juga telah menunjukkan kebesaran hati untuk memaafkan. Ini jadi landasan kuat kami melanjutkan penyelesaian perkara lewat jalur Restorative Justice,” katanya. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.