Sinkronisasi RTR Jadi Kunci Efisiensi Penerbitan KKPR

ATR/BPN Foto: Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya sinkronisasi muatan rencana tata ruang di berbagai tingkatan sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang pada Jumat (19/9/2025).

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa keselarasan substansi RDTR dengan RTR di atasnya harus dijaga agar tidak terjadi kerancuan. Dengan begitu, kata dia, proses penilaian KKPR bisa berlangsung optimal. “Optimalisasi layanan penerbitan KKPR menjadi langkah untuk menjamin kepastian berusaha maupun nonberusaha, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan tata ruang,” ujarnya.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, menjelaskan bahwa asas berjenjang dan komplementer sudah diatur dalam peraturan perundangan, mulai dari UU No. 6 Tahun 2023 hingga Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021. Menurutnya, mekanisme ini memastikan setiap dokumen usulan pemanfaatan ruang ditelaah sesuai hierarki rencana tata ruang yang berlaku.

Diskusi menghadirkan sejumlah akademisi lintas kampus. Dari Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta menekankan perlunya prinsip kehati-hatian agar penerapan asas berjenjang dan komplementer tidak menimbulkan persoalan hukum. Akademisi ITB, RM. Petrus Natalivan Indradjati, mengingatkan bahwa rencana tata ruang berskala mikro harus selaras dengan yang makro, sementara perbedaan delineasi sebaiknya mengacu pada RTRW kabupaten/kota karena memiliki skala lebih rinci.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyoroti penggunaan diskresi sebagai solusi ketika terjadi ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan. Ia menegaskan, diskresi harus dilakukan secara objektif dan berlandaskan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran pejabat Ditjen Tata Ruang, mulai dari sekretaris direktorat jenderal, para direktur bina wilayah, penata ruang ahli utama, hingga kepala subdirektorat.