Foto: Dok: Istimewa. Jakarta - Badan Bank Tanah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor pertanahan. Kerja sama ini menegaskan komitmen pengelolaan tanah negara secara transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Badan Bank Tanah untuk memastikan pengelolaan tanah negara berjalan bersih dan profesional. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menekankan bahwa kolaborasi dengan KPK bukan hanya fokus pada pencegahan korupsi, tetapi juga mencakup pendidikan dan penguatan kelembagaan di internal badan. “Penandatanganan nota kesepahaman ini kami maknai sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tanah negara dikelola secara bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa, demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Parman, Rabu (24/9). Parman menambahkan, Badan Bank Tanah telah melaksanakan berbagai program strategis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari penyediaan lahan untuk perumahan MBR di Kendal dan Brebes, dukungan terhadap pembangunan Bandara VVIP IKN dan Jalan Bebas Hambatan 5B, hingga pelaksanaan reforma agraria di Penajam Paser Utara. Selain itu, lembaga ini juga menyiapkan lahan bagi badan hukum swasta di sektor pertanian, pariwisata, dan perikanan. “Kami memerlukan dukungan dari KPK dalam mengoptimalisasi peran kami untuk mengamankan aset negara dan mencegah praktik nakal mafia tanah,” tegas Parman. Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, menilai keberadaan Badan Bank Tanah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan klasik pertanahan, termasuk alih fungsi tanah dan tumpang tindih kepemilikan. “Kalau ini bisa dikuasai negara dan difasilitasi oleh Badan Bank Tanah, mudah-mudahan persepsi publik terhadap pengurusan tanah yang selama ini identik dengan mafia tanah bisa berkurang,” kata Setyo. Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan pengelolaan tanah negara akan semakin transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus menekan praktik-praktik korupsi di sektor pertanahan. BACA JUGA : ATR/BPN Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumbar, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat ATR/BPN dan Kementerian UMKM Tandatangani MoU, Sertipikat Tanah Jadi Akses Permodalan Usaha Bangun Ruang Tanpa Celah, ASN Ditjen Tata Ruang Didorong Junjung Integritas Kepastian Hukum Atas Tanah Dorong Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.