Foto: Dok: Istimewa. Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan antara perencanaan dan pelaksanaan tata ruang di daerah. Hal ini disampaikan Penata Ruang Ahli Utama Ditjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang dan RTRW Kota Jayapura di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (22/10/2025). Gabriel mengingatkan bahwa penataan ruang bukan berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi merupakan satu siklus utuh yang mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Karena itu, ia menekankan agar setiap pemerintah daerah memastikan seluruh instrumen pengendalian ruang berjalan efektif. “RTRW yang baik harus diikuti dengan pengendalian yang baik pula. Setelah ditetapkan, pemanfaatan ruang perlu dikawal melalui mekanisme izin, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta pengawasan terhadap potensi pelanggaran,” tegas Gabriel. Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan review menyeluruh terhadap hasil pengendalian pemanfaatan ruang selama ini. Langkah tersebut, katanya, penting agar indikasi ketidaksesuaian ruang dapat diidentifikasi dan diperbaiki lebih awal, sebelum menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang lebih besar. “Revisi atau penyusunan RTRW harus berbasis evaluasi nyata di lapangan. Penataan ruang bukan sekadar rencana, tapi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. Gabriel juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Kupang dan Jayapura yang telah menyesuaikan arah kebijakannya dengan Peraturan Presiden tentang RTRWN 2025-2045, termasuk penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan daerah dalam mendukung kebijakan ruang nasional yang lebih integratif dan berketahanan. Dalam forum tersebut, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, memaparkan bahwa revisi RTRW Kota Kupang menjadi fondasi penting untuk mewujudkan kota yang inklusif dan berdaya saing. Kupang, yang berperan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di NTT, tengah berupaya menata kembali kawasan sesuai dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat. “Kami ingin penataan ruang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi,” ujar Christian. Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyoroti karakter geografis Jayapura yang kompleks—dari pantai hingga pegunungan yang menuntut perencanaan ruang yang adaptif dan sensitif terhadap masyarakat adat. “RTRW ini diharapkan menjadi pedoman utama pengembangan sektor pendidikan, perdagangan, pariwisata, dan penguatan posisi Jayapura sebagai gerbang Indonesia di Pasifik,” kata Abisai. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, dan Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Max Karubaba, yang menegaskan komitmen lembaganya untuk mempercepat pembahasan RTRW di tingkat daerah agar dapat segera ditetapkan. Kegiatan tersebut ditutup dengan diskusi teknis yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elizabeth Lengkong, bersama lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Forum ini menjadi ruang konsolidasi agar setiap rencana tata ruang yang disusun benar-benar selaras dengan arah pembangunan nasional sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat. BACA JUGA : Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pendaftaran Tanah Capai 4 Juta Bidang, Tambah Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun Sekjen ATR/BPN Dorong PPNS Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Pegawai Daerah Menteri Nusron Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.