Foto: Ketua MUI Ma'ruf Amin menunggu untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang penistaan agama yang digelar PN Jakarta Utara. Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuka transkrip percakapan Ketua Umum KH Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagaimana disampaikan di persidangan pekan lalu. Menurut anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, seharusnya kuasa hukum Ahok tidak sekedar mengajukan pertanyaan kepada Kiai Ma'ruf dalam sidang. Melainkan juga dapat menunjukkan transkrip percakapan Kiai Ma'ruf dengan SBY. "Kemarin saya bilang itu ilegal karena tidak menyebutkan sumber. Lalu juga soal kesaksian yang tidak tahu tapi terus dikejar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2). Ia menambahkan, pengadilan juga terkesan bersikap zalim, lantaran ulah tim kuasa hukum Ahok yang mencecar Kiai Ma'ruf dengan banyak pertanyaan. "Kalau hanya membiarkan KH Ma'ruf Amin dicecar juga zalim. Harusnya hakim juga menyuruh menyampaikan keterbukaan, jaksa juga harusnya mendorong dibuka (transkrip percakapan)," tegasnya. BACA JUGA : CIC Kawal Kasus Tanah Cakung Barat, Siapa Dalang Intlektualnya? Terlambat Memberitahu Akuisi saham, KPPU Denda Protelindo Rp1,1 Miliar KPK Tetapkan Panitera PN Jaksel Tersangka Penerima Suap Saut: Tim Independen Terkait Novel Tidak Relevan Ahok Kembali Mangkir dari Persidangan Buni Yani Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.