Foto: Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Bandung - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani. "Sesuai keinginan majelis untuk kembali menghadirkan saksi fakta Basuki Tjahaja Purnama, kami laporkan kepada Yang Mulia bahwa kami sudah panggil. Namun dari yang bersangkutan membuat surat begitu juga dari Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Andi M. Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (15/8). Meski begitu, kata Andi, Ahok meminta agar kesaksiannya dibacakan dalam persidangan. "Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik," kata dia. Ketua Majelis Hakim M. Sapto pun menerima surat pernyataan dari JPU, dan membolehkan agar kesaksian Ahok dibacakan. Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Ahok tidak hadir di persidangan dan Hakim M. Sapto meminta agar JPU kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi Fakta. Antara BACA JUGA : Kasus Pelanggaran UU ITE, JPU Dakwa Buni Yani dengan Dua Pasal Pertimbangan Majelis Hakim PT yang Menentukan Penahahan Ahok Bisa Ditangguhkan atau Tidak Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta Semua Pihak Hormati Vonis Hakim pada Ahok Ahok: Tidak Ada Niat Saya untuk Memusuhi Siapapun Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.