Foto: RS Sumber Waras Jakarta - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, soal info terbaru mengenai kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta masih dianggap sumir bagi sebagian kalangan. Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto malah beranggapan pernyataan Ketua KPK itu hanya sekedar basa-basi. “Itu hanya klaim untuk mengimbangi langkah kepolisian yang berani menetapkan Ahok sebagai tersangka penodaan agama," katanya di Jakarta. Buktinya, hingga saat ini KPK belum juga meningkatkan status kasus Sumber Waras ke penyidikan. Padahal pernyataan itu disampaikan Agus awal Desember 2016. "Berarti kan sudah dua bulan. Tapi KPK tidak juga mengumumkan siapa tersangkanya," jelas Sugiyanto. Menurutnya, kalau KPK benar-benar berkomitmen, sebenarnya sangat mudah menetapkan tersangka kasus Sumber Waras. Hasil LHP BPK Provinsi Jakarta menyebutkan ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Temuan ini lantas diperkuat hasil audit investigasi BPK pusat yang menyebut terjadi kerugian negara Rp 173 miliar. "Ini sudah satu alat bukti, tinggal mencari penyebab kenapa terjadi kerugian atau siapa yang menyebabkan terjadi kerugian. Dari sini bisa ditemukan pelaku," demikian Sugiyanto. BACA JUGA : CIC Kawal Kasus Tanah Cakung Barat, Siapa Dalang Intlektualnya? Kuasa Hukum PT. SPL Minta Tunda Eksekusi Jelang Putusan MK pada Sengketa Pilpres, Gracia Ajak Warga Taati Hukum Terlambat Memberitahu Akuisi saham, KPPU Denda Protelindo Rp1,1 Miliar KPK Tetapkan Panitera PN Jaksel Tersangka Penerima Suap Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.