Foto: Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono Jakarta - Polri merespon laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Antasari melaporkan pihak yang diduga mengkriminalisasi kasusnya, sementara SBY melaporkan Antasari dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi menindaklanjuti laporan tersebut ke tingkat penyelidikan. "Telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk penyelidikan laporan yang ada. Akan dilakukan penyelidikan," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta. Martinus mengatakan, pihaknya telah menunjuk tim untuk menangani penyelidikan itu. Dalam proses tersebut akan digali apakah ada suatu tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau tidak. Di tahap ini penyelidik juga akan meminta keterangan para saksi dan ahli. "Kala ada pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dalam penyidikan akan dicari barang bukti apa saja dan ditemukan tersangka," kata Martinus. Namun, jika tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan, maka proses itu dihentikan. Khususnya untuk laporan Antasari, polisi akan mengaitkannya dengan proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. "Akan dilihat nanti apa yang dilaporkan terkait dengan materi yang disidangkan dan berkekuatan hukum tetap atau berbeda. Akan digali dalam penyelidikan," jelasnya. BACA JUGA : Pemindahan Ibu Kota, Ketua DPR: Bukan Hal Mustahil untuk Dilakukan Ketua DPR Minta Pemerintah Santuni Petugas KPPS yang Gugur Ketua DPR Apresiasi Rencana Pembukaan Tol Sepeda Motor di Bandung dan Medan Tangani Dampak Gempa di Sulteng, DPR Minta Pemerintah Bersinergi Ketua DPR : Tanpa Pancasila, Bangsa Kita akan Hancur Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.