Foto: Patung Tan Malaka. Limapuluh Kota - Setelah menempuh perjalanan darat dengan waktu hampir satu minggu dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tanah makam Tan Malaka sampai di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Senin (27/2). Melewati proses penyambutan, tanah makam Tan Malaka itu diarak melalui pawai partisipatif. Tanah makam berikut patung Tan Malaka yang konon diketahui merupakan pemberian anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Fadli Zon, juga diarak dengan mobil ke tanah ulayatnya. Tanah makam, rencananya akan disemayamkan, sementara patung akan dipajang di Komplek Museum dan Pustaka Tan Malaka di Pandam Gadang. Ketua rombongan delegasi penjemputan Tan Malaka, Ferizal Ridwan mengatakan, kesuksesan prosesi sakral penjemputan Tan Malaka tidak lepas dari dukungan banyak pihak. Tim delegasi yang tergabung dari dua lembaga, Tan Malaka Institute (TMI) dan YPP-PDRI 1948-1949, hanya penerima mandat atas delegasi yang diberikan oleh pihak keluarga dan ahli waris dari Kelarasan Bungo Setangkai. Ke depan, lanjut Wakil Bupati Limapuluh Kota ini, menjadi tanggung jawab moral semua pihak, terutama pemerintah dan elemen masyarakat, mewujudkan tujuan utama dari pemindahan Tan Malaka. Yaitu perihal pengembalian hak-hak kepahlawanan Tan Malaka, yang selama ini seakan hilang dari catatan sejarah. "Apalagi fokus soal Tan Malaka, ini sudah tertuang pada visi-misi kepala daerah dan RPJMD Limapuluh Kota 2016-2021," ujarnya. Selain tokoh masyarakat, pengagum dan penggiat Tan Malaka dalam penyambutan, turut hadir Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu, yang merupakan putra asal Limapuluh Kota, serta beberapa anggota DPRD setempat. Meliputi, Wakil Ketua DPRD, Deni Asra (Fraksi Gerindra), Amril B (Fraksi PKB), Emmy Setiawan (Fraksi PKB) dan Wendi Chandra Dt Marajo (Fraksi Demokrat). Seperti diketahui, prosesi penjemputan Tan Malaka ke Kediri hanya dilakukan secara simbolis. Yang diambil bukan jasad Tan, melainkan petilasan atau sekepal tanah makam Tan di Kediri. Sekepal tanah itu diambil oleh Datuk Tan Malaka VII Hengky Novaron Arsil, pewaris pucuk adat di Limapuluh Kota, sebagai pemegang gelar Datuk tan Malaka VII. Sebelumnya, kerabat Tan Malaka berniat memboyong jasad Tan Malaka ke Limapuluh Kota sebagai ketua adat tertinggi bersama jasad para Datuk Tan Malaka lainnya. Namun kesepakatan lain didapat. Penggalian dan pemindahan makam batal dilakukan, karena hal itu menjadi wewenang pemerintah pusat, bukan Kabupaten Kediri atau Kabupaten Limapuluh Kota. Pemerintah Kediri menyambut baik kesepakatan itu dan berjanji akan merawat makam Tan Malaka di daerahnya. "Pemindahan jasad itu hak Pemerintah, karena Tan Malaka pahlawan kemerdekaan nasional. Kami menanti keputusan Pemerintah. Kami hormati sesuai aturan yang berlaku," kata penggiat Tan Malaka Institute, Yudilfan Habib Datuk Monti yang ikut bersama rombongan ke Kediri. BACA JUGA : Berbenah, Menuju Pelayanan Prima Samsat Kota Bekasi Berikan Pelayanan Nyaman dan Cepat Mengungkap Korupsi Berjemehaan Di Tubuh Pelindo IV Berharap Ada Pertimbangan Dari Walikota Jefri Riwu Kore Dilantik Dewan Penasehat IAI Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.