Foto: Ridho Rhoma (kiri) bersama ayahnya Rhoma Irama. Jakarta - Penyanyi Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ridho ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Grogol, Jakarta Barat (Jakbar), dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 paket sabu, 1 paket keytamin, 1 set alat hisap sabu, dan 1 unit mobil sedan Honda B 1240 ZAA. Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Suhermanto mengatakan Ridho sudah 2 tahun mengonsumsi sabu. "Pengakuannya dua tahun," kata Suhermanto, Sabtu (25/3). Sementara itu, Kapolres Jakbar, Kombes Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta mengatakan penangkapan Ridho diawali dari laporan masyarakat. "Di mana kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan temuannya informasi dari masyarakat," kata Roycke, Sabtu (25/3). Polres Jakbar menerima laporan soal rencana pesta narkoba di sebuah hotel di Jakbar. Dari laporan itu, anggota Polres Jakbar, dipimpin oleh AKP Supriyatin, lalu melakukan penyelidikan di sekitar area hotel. "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar datang seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip seperti yang disebutkan turun dari mobil menuju lift hotel sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Roycke. "Pada saat orang tersebut akan naik lift, Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan terhadap orang tersebut," imbuhnya. Dari penggeledehan di mobil Ridho, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Polisi lalu menggelandang Ridho ke Polres Jakbar. Roycke juga mengatakan beban kerja yang berat menjadi alasan Ridho memakai barang haram tersebut. "Berdasarkan hasil keterangan dia menggunakan ini karena beban kerja," ujarnya. Barang itu dikonsumsi oleh Ridho agar tidak cepat ngantuk. Namun polisi terus mengembangkan mengenai alasan mengapa anak raja dangdut Rhoma Irama itu memakai narkotika jenis sabu. "Supaya dia tidak cepat ngantuk karena obat-obat jenis seperti ini bawaannya tidak bisa tidur, itu menurut keterangan sementara, tapi bisa berkembang," ujar Roycke. Dari kasus ini, polisi tidak hanya menangkap Ridho, polisi juga menangkap pemasok sabu ke pelantun tembang 'Menunggu' itu. Pria berinisial MS alias Iandi telah diamankan di Polres Jakbar setelah ditangkap dari tempat tinggalnya di apartemen daerah Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial A. Saat ini polisi masih memburu sosok A tersebut yang berstatus DPO. BACA JUGA : AKBP Suhermanto : Permohonan Rehabilitasi Ridho Rhoma Menunggu Hasil Assessement Tim Terpadu BNN Ketua Komisi III DPR : Antasari Harus Buktikan Dirinya Dikriminalisasi Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.