AKBP Suhermanto : Permohonan Rehabilitasi Ridho Rhoma Menunggu Hasil Assessement Tim Terpadu BNN

narkoba ridho rhoma polisi Foto: Rekonstruksi penangkapan Ridho Rhoma.

Jakarta - Polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhadap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Penahanan terhadap Ridho dilakukan sejak hari Senin (27/3).

Atas penahanan itu, keluarga mengajukan rehabilitasi. Namun, kepolisian mengatakan, proses pengabulan rehabilitasi harus melalui beberapa pertimbangan dan kajian.

“Tidak masalah keluarga ajukan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto ketika dihubungi di Jakarta.

Namun, sambung Suhermanto, untuk memastikan Ridho masuk kelompok rehabilitasi atau tidak masih menunggu hasil assessment dari Tim Terpadu Badan Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

“Hasilnya belum bisa kita sampaikan, karena masih menunggu hasil keseluruhan dari BNN,” ujarnya.

Namun, saat pertama kali tes urine dilakukan oleh Reskrim Polres Jakbar, Suhermanto mengatakan Ridho Rhoma positif menggunakan amfetamin dan metampfetamin.

“Hasil awal menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin,” terangnya.

Adapun Tim Assessment terdiri dari ahli hukum, ahli kesehatan, dan psikolog untuk menentukan sejauh mana ketergantungan dari tersangka.

“Apakah tersangka ini terlibat jaringan narkotika atau memang murni sebagai pengguna ataupun penyalahguna,” kata Suhermanto.

Ia menambahkan, sudah ada aturan hukum yang mengatur tentang batasan barang bukti yang dikategorikan sebagai pengguna.

“Barang bukti yang kami sita dari tersangka sudah masuk kategori pengguna,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto.

Hingga saat ini Polres Jakbar masih melakukan pendalaman mengenai asal usul barang haram tersebut dan siapa saja yang terlibat. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap,” kata Suhermanto yakin.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dari tersangka Ridho Rhoma. Polisi mendapatkan sabu tersebut di dalam mobilnya.

Sedangkan dari penggeledahan di apartemen tersangka MS yang memberi sabu kepada Ridho Rhoma, polisi mengamankan barang bukti berupa dua butir obat psikotropika, satu buah cengklong, dan korek api.

Ridho sendiri dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana di bawah 4 tahun.

Suhermanto mengatakan, saat ini peredaran narkoba sudah merambah seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, polisi mengajak masyarakat agar turut memerangi narkoba. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat supaya bersama memerangi narkoba ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, pentingnya edukasi dari pendidikan dan kesadaran masyarakat, terutama pengertian kepada masyarakat bahwa narkoba ini berbahaya harus terus disosialisasikan.

“Jangan coba-coba, karena begitu dicoba sekali akan ketagihan,” tutupnya.