Foto: Terpidana kasus penistaan agama Basuki T. Purnama (Ahok) saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017) Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa ditangguhkan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pasca-pembacaan vonis pada Selasa (9/5) kemarin, Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. "Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di PT Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Yusril, di Jakarta, Rabu (10/5). Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta. Saat ini, berkas banding Ahok masih dalam proses untuk didaftarkan sehingga masih membutuhkan waktu. "Permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah di-register di pengadilan tinggi," lanjut Yusril. Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Namun, pada Rabu dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan. Sejumlah pihak seperti Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menawarkan dirinya menjadi penjamin Ahok atas proses penangguhan penahanan Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim di PN Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. BACA JUGA : Ahok Kembali Mangkir dari Persidangan Buni Yani Kepala dan KPLP Lapas Cipinang Dicopot Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta Semua Pihak Hormati Vonis Hakim pada Ahok Ahok: Tidak Ada Niat Saya untuk Memusuhi Siapapun Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.