Foto: Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil sesuai fakta dan bukti yang ditunjukkan di persidangan. Dalam nota pembelaan (pleidoi) Ahok menegaskan tidak pernah menistakan agama atau pun menghina suatu golongan. "Majelis hakim yang saya muliakan, saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki dan saya percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini tentu akan mepertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," kata Ahok membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4). Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP soal pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. "Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini dan karenanya terbukti saya bukan penista dan penoda agama," ujarnya. "Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah dipaksakan bahwa saya menghina suatu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi siapa pun? Tidak ada bukti saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan penyalahagunaan atau penodaan terhadap agama atau penghinaan terhadap suatu golongan," tegas Ahok. Menurut Ahok, pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidak bermaksud untuk menghina siapa pun. Namun belakangan pidatonya dipermasalahkan dan menimbulkan protes setelah Buni Yani memposting cuplikan video ditambah dengan kalimat yang disebut Ahok provokatif. "Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Majelis hakim yang saya muliakan demikian nota pembelaan ini saya buat untuk memaparkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalanjkan tugas di Kepulauan Seribu 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," tutur Ahok. BACA JUGA : Ahok Kembali Mangkir dari Persidangan Buni Yani Kejati DKI Tetapkan Pejabat Kementerian Agama sebagai Tersangka Pertimbangan Majelis Hakim PT yang Menentukan Penahahan Ahok Bisa Ditangguhkan atau Tidak Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta Semua Pihak Hormati Vonis Hakim pada Ahok Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.