Foto: Mendagri, Tjahjo Kumolo. Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan partai politik (parpol) pendukung pemerintah atau parpol koalisi semestinya konsisten dalam mendukung upaya pemerintah memperkuat pemerintahan presidensial dalam pembahasan RUU Pemilu. "Partai-partai yang mendukung pemerintah tentunya harus konsekuen dan konsisten untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensil," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (14/7). Ia mengatakan saat ini pemerintah ingin meningkatkan penguatan sistem demokrasi dan sistem presidensial, salah satunya dengan RUU Pemilu dimana skema ambang batas presiden 20 persen perolehan suara DPR dan 25 persen suara sah nasional. "Itu sudah berjalan dua kali pemilu. Hal itu sesuai Undang-Undamg Dasar dan telah diterima, disetujui dan diikuti oleh partai politik peserta pemilu," jelas dia. Oleh karena itu, kata Tjahjo, persoalan ambang batas presiden yang dikehendaki pemerintah yakni 20-25 persen hendaknya tidak perlu diributkan. "Bahkan ada yang ingin kembali ke nol persen. Ini namanya kemunduran pemahaman demokrasi. Kita kan ingin maju memperkuat sistem demokrasi," kata dia lagi. Sementara itu secara umum soal koalisi parpol, Tjahjo berpandangan saat ini etika politik berkoalisi semakin tidak jelas karena kepentingan jangka pendek. Dia mempertanyakan mengapa saat ini parpol koalisi mudah saja meninggalkan etika berkoalisi. Padahal, kata dia, dalam berkoalisi dengan pemerintah harusnya semua keputusan politik bisa dilaksanakan, diamankan, diperjuangkan bersama dan beriringan. "Jadi tidak ditinggal lari sendiri ditengah jalan. Tidak elok berkoalisi tapi menikam dari belakang. Yang saya sampaikan tidak pada masalah RUU Pemilu. Tapi berkoalisi dalam konteks yang lebih luas apalagi koalisi politik dalam pemerintahan," ujarnya. BACA JUGA : Mendagri: Gubernur Jateng Tak Melanggar Terkait Deklarasi Jokowi-Ma'ruf Menteri Tjahjo : Etika Pilkada Dilanggar Merusak Demokrasi DPR Minta Kemendagri Siapkan Suket untuk Pemilih Pemula Mendagri Tjahjo : Pemerintah Terbuka terhadap Usulan Revisi Perpu Ormas Kemendagri Bantah Paham Atheisme, Komunisme, Marxisme dan Lennisme Dikecualikan dari Perrpu Ormas Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.