Kemendagri Bantah Paham Atheisme, Komunisme, Marxisme dan Lennisme Dikecualikan dari Perrpu Ormas

mendagri tjahjo kumolo Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo membacakan laporan pandangan Pemerintah dalam pengesahan RUU terkait Perppu Ormas di Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/10).

Jakarta - Beredar pesan viral di media sosial berisi penggalan pidato Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Sidang Paripurna DPR saat pengesahan Perppu Ormas. Penggalan pidato itu kemudian disalah persepsikan seolah paham atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas.
 
“Padahal tak seperti itu,” tegas Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie, di Jakarta, Kamis (26/10).
 
Menurut Arief, maksud dari pidato Mendagri tidak mengecualikan paham atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme di Perppu Ormas.
 
“Maksud Mendagri sekarang ini paham yang berkembang tak hanya itu. Sementara UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Artinya ada kekosongan hukum. Maka berangkat fakta itu, keluar Perppu Ormas yang memasukan paham anti Pancasila lainnya selain paham-paham yang sudah masuk di UU Ormas yang lama,” jelasnya.
 
Pidato Mendagri menyatakan, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45.
 
“Dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," terang Arief.
 
Ia melanjutkan yang dimaksud dengan pernyataan tidak termasuk paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme adalah paham baru yang justru saat ini berkembang cepat di Indonesian.
 
“Paham yang terang-terangan anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI. Sementara paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme sudah diatur dalam UU Ormas yang lama. Itu yang dimaksud Mendagri. Penekanannya pada paham baru di luar atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme,” urainya. 
 
Sidang Paripurna DPR menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang. 
 
Arief mengatakan Pidato Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia.
 
"Coba baca dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Ini ada di bab penjelasan Pasal 59 ayat 4 UU Ormas yang lama," urai Arief.
 
Faktanya, lanjut Arief muncul paham baru, yang juga sama anti Pancasila dan NKRI. Paham baru yang muncul belakangan ini, tidak diatur di UU Ormas yang lama. Dari situlah Pemerintah setelah mengkaji secara panjang dengan menerima berbagai masukan dari banyak kalangan, menyusun Perppu No 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan DPR. 
 
“Karena itu dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45 diperluas. Jadi tidak ada yang salah dari pidato Mendagri. Pengunggah video salah menafsirkan. Atau boleh jadi si pengunggah video memang sengaja salah menafsirkan, agar publik sesat memahami subtansi dari pidato Mendagri. Harusnya si pengunggah mencermati dan menelaah pernyataan-pernyataan Mendagri, tak hanya berkutat di pidato di DPR saja,” sesalnya.
 
Arief berharap publik dalam menerima informasi, harus membacanya dengan cermat.
 
“Informasi yang diterima harus ditelaah, dikaji dengan kritis, apa seperti itu kenyataannya. Tidak kemudian asal sebar. Jangan sampai kita disesatkan oleh informasi yang memang ingin menyesatkan semata ingin buat gaduh," tutupnya.