KKP dan Kemenhub Buka Gerai Pengukuran Kapal di 32 Provinsi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja Foto: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja (kiri) melakukan salam komando dengan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono di saksikan oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Daengpattiroi)

Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap kembali memperpanjang nota kesepahaman dengan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut.
 
Kerjasama ini berisi tentang percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu.  

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono pada Kamis, (27/7) di Jakarta.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta agar seluruh pemilik kapal yang memiliki kapasitas 30 gros ton segera melakukan pengukuran ulang. Karena, masih banyak di antara pengusaha perikanan yang dulunya masih menolak. Sebab itu, ia menjanjikan tidak akan ada pungutan biaya dalam proses pengukuran.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita janjikan cepat selesai agar nelayan juga bisa segera melaut dan tidak ada pungutan macam-macam. Pemilik kapal yang dulu-dulu tidak mau diukur harus mau diukur," kata Susi di Jakarta.

Susi menjelaskan, pemerintah sudah cukup baik dengan adanya pemutihan. Karena itu, ia juga medorong kota-kota yang semula menolak pengukuran untuk segera melakukannya.

"Kota-kota yang dulu menolak seperti Tegal, Batang, Belawan, Rembang yang selama ini tidak mau diukur harus mau diukur. Kita pemerintah punya aturan," tegasnya.

Senada dengan Susi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pemilik kapal segera melakukan pengukuran.

"Pengukuran itu harus dilakukan oleh Kemenhub, kami dengan kesediaan kita untuk melakukan bersama dengan KKP. Harapannya adalah para pemilik kapal mengukur karena ini sudah dibuktikan tidak ada biaya dilakukan dalam pengukuran," kata Budi.


Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja mengungkapkan, jumlah kapal yang harus diukur mencapai sekitar 15.800 kapal. Dari jumlah tersebut, sudah 11.000 kapal yang melakukan pengukuran.

"Dan sisanya kita lakukan bersama gerai perizinan dan gerai pengukuran di lokasi nelayan, jadi kita jemput bola, " katanya.

Sjarif menambahkan, saat ini pihaknya akan membuka gerai di 32 provinsi. Hal ini untuk mempercepat pengukuran sisa kapal yang ditargekan selasai Oktober 2018.

Untuk diketahui, saat ini jumlah kapal berukuran 30 gros ton mencapai 15 ribu. Kemampuan kapal-kapal ini sungguh menakjubkan dalam melintasi lautan hingga bisa mencapai ke Madagskar, sebuah negara pulau di Samudra Hindia.

Keberadaan kapal-kapal ini sekaligus mempertegas bahwa Indonesia laik disebut sebagai satu negara bahari.