Foto: (dua dari kiri) Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pengoperasian Jembatan Simpang Susun (SS) Semanggi dan Jalan Layang Khusus Busway Kapten Tendean - Blok M - Ciledug kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Penyerahan sertifikat itu juga disaksikan Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Rini Soemarno, Direktur Utama PT. Wijaya Karya Bintang Perbowo dan Komisaris Utama PT Wijaya Karya Imam Santoso, Jumat (27/7). Sebelum menyerahkan SLF, Menteri Basuki mengatakan Kementerian PUPR bertanggung jawab secara teknis untuk urusan jalan dan jembatan, telah menerima rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). “Sesuai rencana kami menyerahkan sekaligus SLF Simpang Susun Semanggi dan SLF Jalan Layang Khusus Busway Koridor 13, untuk dapat dioperasikan dengan aman. Semoga keduanya dapat mengurai kemacetan di jantung Kota Jakarta,” kata Menteri Basuki. SLF untuk Jembatan SS Semanggi dikeluarkan oleh Menteri PUPR berdasarkan rekomendasi dari KKJTJ nomor UM.01.03-KKJTJ.01/112 tanggal 28 Juli 2017 perihal Rekomendasi Persetujuan Laik Fungsi Jembatan SS Semanggi dengan struktur jembatan box girder berbentuk lengkung sepanjang 1,8 KM. Sebelumnya telah dilakukan uji beban statik dan dinamik yang menunjukan struktur dalam stabilitas yang baik serta memenuhi defleksi yang diizinkan. Selanjutnya, untuk jangka panjang Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta perlu melaksanakan uji teknis pada lokasi jembatan yang lain untuk menjamin keamanan dari jembatan di masa yang akan datang. Pekerjaan pembangunan Jembatan ini menelan biaya Rp 360 miliar yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya, pekerjaannya telah rampung lebih cepat 2 bulan dari jadwal awal dan direncanakan untuk diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 Agustus 2017. Sementara SLF Jalan Layang Khusus Busway Kapten Tendean - Blok M - Ciledug dikeluarkan oleh Menteri PUPR berdasarkan rekomendasi dari KKJTJ nomor UM.01.03-KKJTJ.01/111 tanggal 28 Juli 2017 perihal Rekomendasi Persetujuan Laik Fungsi Jalan Layang Khusus Busway dengan rute diatas berupa jalan layang dengan total panjang 9,3 KM, dinyatakan bahwa struktur dalam stabilitas yang baik dan memenuhi defleksi yang diizinkan. Mengingat jalan layang ini menggunakan pilar langsing yang berpengaruh terhadap kenyamanan pengguna jembatan, KKJTJ menyarankan untuk dipasang peralatan pemantau getaran pada jembatan. BACA JUGA : Kementerian PUPR: Siapkan Sarhunta Berstandar Homestay Internasional di Kawasan Mandalika Kementerian PUPR Tambah 11 Ruas Tol,Tuntas Akhir tahun 2021 PUPR Rampungkan Kembali Pasar Legi dan Pasar Pariaman Kementerian PUPR Selesaikan Konstruksi Venue Akuatik, Cricket dan Hoki Lebih Cepat dari Target 33% Kegiatan Konstruksi Pembangunan Infrastruktur pada 5 KSPN Sudah Berjalan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.