Pemerintah Melindungi Perempuan dan Anak

Menteri PPPA Yohanna Yambise Rakornas Foto: Menteri PPPA Yohanna Yambise Rakornas (tengah)

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di Jakarta.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui tugas, fungsi, dan kendala yang dialami oleh Satgas PPA di lapangan sejak didirikan pada tahun 2016 hingga saat ini.

 “Satgas PPA adalah bagian dari upaya perlindungan anak dan perempuan yang dibentuk oleh Kemen PPPA untuk membantu tugas pemerintah, terutama untuk menjangkau kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak di daerah yang semakin meningkat,” ujar Menteri PPPA, Yohanna Yambise di Jakarta (31/7).

Dalam acara Rakornas tersebut Menteri PPPA melakukan dialog dengan anggota Satgas PPA terkait apa saja kendala yang selama ini dialami di lapangan, diantaranya yaitu permasalahan koordinasi dengan pihak P2TP2A, Dinas PPPA, dan Pemerintah Daerah, serta permasalahan dana penjangkauan.

"Dalam sehari, Satgas kami dapat menangani 5 kasus. Namun, usaha kami untuk menangani kasus tersebut seringkali terhambat karena kurangnya dana penjangkauan akibat kurangnya koordinasi dengan P2TP2A dan Dinas PPPA", kata salah satu Anggota Satgas PPA dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Hasan, mengatakan masih terdapat koordinasi yang kurang baik antara Satgas PPPA, P2TP2A, dan Dinas PPPA di beberapa daerah.

Hasan menilai, hal tersebut disebabkan karena adanya persepsi yang menganggap bahwa Satgas PPA akan menandingi tugas P2TP2A atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), bahkan mengambil alih tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan serta menangani permasalahan perempuan dan anak di daerah.

Padahal, sebenarnya peran Satgas PPA adalah untuk membantu kinerja P2TP2A dan Dinas PPPA dalam menjangkau dan mengidentifikasi perempuan dan anak korban kekerasan.

   
BACA JUGA :