Perpres Sudah Terbit, Pembangunan di Morotai Masih Terkendala

Bupati Morotai Benny Laos KEK 3T Foto: Bupati Morotai, Benny Laos (Daengpattiroi)

Ada dua payung hukum khusus bagi Kabupaten Kepulauan Morotai untuk menunggu implementasi pembangunan di daerahnya.  Pertama, Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai.

Kedua, Peraturan Presiden nomor 34 tahun 2015 tentang rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di provinsi maluku utara.

Kedua ketetapan inilah yang seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Morotai. Lebih-lebih daerah kepulauan ini masuk dalam kategori tertinggal dan terluar.

Menurut Bupati Morotai, Benny Laos, dua peraturan ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk membangun daerahnya. Namun kenyataannya, beberapa masalah energi seperti kurangnya solar untuk nelayan dan listrik masih sering hidup-mati.

“Presiden memprioritaskan pembangunan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Ini kan dalam rangka mendukung tol laut juga,” ujarnya. 

Kemudian, komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan KEK di Morotai tercantum dalam paket ekonomi V. Morotai fokus pada pengembangan sektor kelautan dan perikanan, baik dari segi penangkapan maupun industri pengolahannya.

Perairan laut di sekitar Pulau Morotai banyak menyimpan harta karun perang yang kini menjadi objek wisata bagi para penyelam

Sejak pemerintah menetapkan Morotai menjadi KEK, banyak investor dari dalam dan luar negeri, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, di antaranya konsorsium perusahaan perikanan dari Taiwan yang menyediakan investasi Rp30 triliun lebih.

Kemudian di dalam Peraturan Presiden, Morotai sebagai salah prioritas pengembangan pariwisata dan masuk dalam daftar 10 Bali yang dikemas dalam Program Pesona Indonesia dari Kementerian Pariwisata RI.

“Untuk mendukung ini semua, Morotai butuh listrik, BBM, pelabuhan laut, dan pelabuhan udara,” pinta Benny.

Bukan hanya itu, sebagai pulau terluar tentu membutuhkan fasilitas pengamanan untuk penjaga perbatasan dari TNI AD. “Harusnya pemerintah juga menyediakan rumah perbatasan untuk TNI,” katanya.

Saat ini ada 11 gedung besar di Morotai yang membutuhkan supplay listrik. Ditambah dengan empat hotel, tiga pabrik ikan dan aquarium dari kementerian. “Itu saja butuh 800 hampir 1 mega. Dengan stok yang ada tidak memadai,” katanya. 

Morotai sendiri berada di Utara Pulau Halmahera dan berbatasan dengan Fhilipina. Hal inilah menempatkan Morotai sebagai salah satu Pulau terluar Indonesia. Tahun ini, Morotai juga termasuk salah satu prioritas penanganan daerah tertinggal.