KLHK Dukung Daerah Inovasi Pengendalian Sampah Plastik

Menteri LHK Siti Nurbaya Foto: Direktur Pengelolaan Sampah Novrizal Tahar (kiri), Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati dan Kepala P3E Bali Nusra, Rijaluzzaman dalam acara Penyusunan Jakstrada Pengelolaan SRT & SSSRT di Bali.

Jakarta - Sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16 persen dari total timbulan sampah secara nasional. Sementara komposisi sampah plastik di kota-kota besar seperti Jakarta, mencapai 17 persen.
 
Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.
 
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar mengatakan pengaturan regulasi sampah plastik perlu didukung semua pihak.
 
Ada dua stakeholder besar yang terlibat di dalamnya, yaitu produsen dan masyarakat, dalam hal ini publik partisipasi.
 
"Menteri LHK pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastik. Seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, Peta Jalan (Road Map) pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha," kata Novrizal yang mewakili Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/6).
 
Mengenai regulasi ini, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah.
 
Dalam diskusi bertema “Inisiatif Lokal dalam Kurangi Sampah Plastik”, di Jakarta, Jumat (8/6), yang diselenggarakan Ditjen PSLB3 KLHK, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Pemerintah Kota Balikpapan.
 
Ketiga daerah tersebut berbagi strategi dan pengalaman dalam upaya pengendalian sampah plastik.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan bahwa Kabupaten Badung telah memiliki grand design penanganan sampah plastik yang berakar dari salah satu filosofi budaya adat Bali “Tri Hita Karana”, yaitu hubungan manusia dengan lingkungan.
 
Adapun tahapan aksi penanganan sampah plastik di Kabupaten Badung yaitu Tahun 2010-2015 melalui “Gelatik” (Gerakan berkelanjutan anti sampah plastik, tahun 2016-2021 melalui “Gotik” (Gojek sampah plastik), dan tahun 2022-2027 melalui Badung Recycle Plaza (BRP).
 
Saat ini, Kabupaten Badung tengah menggalakkan penjemputan sampah plastik dari sumber sampah, baik secara pribadi maupun kolektif oleh Tim Gotik. Disana juga tengah dikembangkan inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui “Batik” (Badung Anti Kantong Plastik).
 
“Jadi Gotik itu sifatnya kuratif, sedangkan Batik itu preventif karena berupa larangan penggunaan plastik, selain dengan peraturan daerah, dilakukan juga dengan berdasarkan kearifan lokal yaitu pembuatan awig-awig  atau perarem yaitu semacam aturan adat pada masing-masing desa adat, dan ini berjalan lebih efektif,” kata Eka.
 
Berbeda dengan Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Banjarmasin menekankan pengurangan sampah plastik yang diterapkan di seluruh ritel diwilayahnya yang berlaku sejak tahun 2016.
 
“Dari kebijakan ini, peritel mampu mengurangi pengeluaran biaya sebesar kurang lebih Rp. 500 juta per bulan untuk kantong plastik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar.
 
Upaya serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Kepala Dinas Kota Balikpapan, Suryanto, mengatakan bahwa melalui Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018, timbulan sampah kantong plastik berhasil dikurangi.
 
“Estimasi pengurangan kantong plastik dari kurang lebih 132 retail lokal sebanyak 15.680 pcs/bulan, sedangkan dari 14 minimarket dan 16 supermarket yang ada, berkurang sebanyak 74.989 pcs/bulan,” ujarnya.
 
Berbagai keberhasilan tersebut, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan kegiatan serupa, termasuk salah satunya memberikan apresiasi terhadap berbagai gerakan masyarakat peduli lingkungan, khususnya dalam pengurangan sampah plastik ini.