Kalapas Paledang Bogor Berikan Remisi Terhadap 513 Narapidana

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bogor Gunawan Sutrisnadi Memberikan Remisi Kepada 513 Narapidana Foto: Kalapas Paledang Kota Bogor Gunawan Sutrisnadi dan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto foto bersama perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi

Bogor - 513 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Paledang, Kota Bogor mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI. Acara pemberian remisi itu dihadiri oleh Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono, Kapolresta Bogor Kota dan lain sebagainya. 
 
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bogor Gunawan Sutrisnadi, mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri di dalam tahanan.
 
“Sesuai data yang kami dapat, jika di dalam Lapas Paledang Kelas II Bogor ini sekitar 60 persen adalah mereka yang terlibat kasus narkoba. Mereka sekarang sudah bisa kami bina dan kami arahkan untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
 
Bagi mereka yang memiliki bakat dalam bidang seni kami arahkan, begitupun bagi yang suka membuat kerajinan tangan kami pun memberikan fasilitas agar mereka bisa terus berkarya dan mampu menghasilkan uang dari hasil jerih payahnya,” ujar Gunawan.
 
Pemberian remisi ini diharapkan kelak setelah bebas, mereka bisa melanjutkan kehidupannya yang lebih baik di luar dan bisa berbaur dengan masyarakat.
 
”Semoga setelah menikmati kebebasan, mereka bisa menjadi manusia yang berguna bagi sesamanya dan tidak mengulangi perbuatan buruknya di masa lalu,” katanya berharap.