Foto: Ilustrasi : Uji kir Jakarta - Untuk meningatkan kinerja UPPKB Cilincing peran serta masyarakat dalam mengawasi pelayanan uji kir sangat dibutuhkan. Karena itu, Erwinsyah, Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cilincing meminta masyarakat melaporkan jika mendapati pelayanan di luar prosedur seperti pungutan liar atau pungli di lingkungan UPPKB. Sebaliknya, Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak mencoba melakukan suap kepada petugas di lapangan. "Bukan hanya kami dari dalam, tapi kawan-kawan dari luar juga ikut membantu supaya tidak ikut meracuni kami," Kata Erwin seperti dikutif dari Wartakotalive.com. Keikutsertaan masyarakat mengawasi UPPKB Cilincing, diharapkan pelayanan kir lebih maksimal dan berjalan sesuai prosedur. Perharinya UPPKB Celincing dapat melaksanakan pelayanan kir sam pai 450 kenderaan. Erwin melanjutkan, peraturan uji kir tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. UU tersebut berbunyi, uji kir wajib dilaksanakan bagi mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan raya. BACA JUGA : Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Hindari Perantara, UP PKB Cilincing Pastikan Pelayanan Uji Kir Secara Profesional UP PKB Cilincing Lakukan Pembenahan dan Peningkatan Kualitas SDM Prestasi Gemilang Dipromosikan Bintang Satu dan Menjabat Karojakstra Srena Polri Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.