Polres Jaktim Ungkap Peredaran Ganja 43 Kg dan Sabu yang Dikendalikan Napi di Dua Lapas

Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian menunjukkan ganja dan shabu yang pelakunya merupakan seorang narapidana salah satu Lapas di Sragen Jawa Tengah, dan penghuni tahanan Lapas Cianjur, Jawa Barat

Jakarta-Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, sukses mengungkap kasus peredaran Narkotika sebesar 48,3Kg jenis Ganja yang pelakunya merupakan seorang narapidana salah satu Lapas di Sragen Jawa Tengah, dan seorang pelaku pengedar jenis Shabu yang masih menjadi penghuni tahanan Lapas Cianjur, Jawa Barat.

"Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya pengedaran Narkotika di Kampung Dukuh, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur," demikian keterangan pers Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian,  Kamis (12/12/2019)

Dikatakan Arie, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Kampung Dukuh Kramat Jati Jakarta Timur. Tim yang dipimpin oleh AKP Erwin Pakpahan, dan Iptu Carles Manik, dengan sigap melakukan penyelidikan ditempat tersebut.

"Ternyata benar dari hasil penyelidikan diketahui bahwa seorang laki laki yang mempunyai ciri ciri yang sama dengan informasi yang diterima petugas,"ujar Arie.

Selanjutnya reaksi cepat, anggota pada Selasa 10 Desember 2019 pukul 14.00 wib,  melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gang H. Tabah kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.

Pelaku berinisial AFS dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi Shabu. Dari temuan itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan meminta AFS untuk menunjukan rumahnya, "papar Arie Ardian.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka AFS, di bilangan Ciracas Jakarta Timur, dan ditemukan 3 Kardus berisi 44 bungkus Narkotika jenis daun ganja, di ruang dapur dan 9 paket plastik klip berisi Shabu dari dalam kamar yang disimpan dibawah TV, "ujarnya.

Tersangka AFS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapat dari Sdr ADR (DPO) Napi salah satu Lapas di Sragen Jawa Tengah, yang dikirim nya pada hari Sabtu 23 Nopember 2019, dengan cara jasa ekspedisi diwilayah Cideng Jakarta Pusat.

Sebelumnya ADR (DPO) sudah mengirim foto resi dan kwitansi pembayaran kepada tersangka AFS.

Kemudian, oleh pelaku AFS, 3 kotak kardus yang berisi 60 bal ganja, sebanyak 16 bal telah berhasil diantarkan pelaku ke 4 orang yang tidak dikenal oleh tersangka, atas instruksi dari Saudara ADR (DPO).

Kemudian, pada 24 Nopember 2019 diserahkan pada seseorang sebanyak 7 bal di depan Pasar Ciracas Jakarta timur; 28 Nopember 2019 diserahkan pada seseorang sebanyak 4 bal didepan kantor kecamatan Ciracas Jakarta Timur; dan awal Desember 2019 diserahkan seseorang sebanyak 4 bal di depan Pasar Ciracas Jakarta Timur; dan tanggal 8 Desember 2019 diserahkan pada seseorang sebanyak 1 bal didepan kantin, kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

“Tersangka mengaku mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp20 juta apabila keseluruhan ganja tersebut berhasil diedarkan,” tambahnya.

Sedangkan untuk Narkotika Jenis Shabu yang dikendalikan oleh ATAY (DPO) Napi di Lapas Cianjur, dengan sistem ditempel pada hari Senin 9 Desember 2019, yang mana tersangka AFS, dihubungi oleh ATAY (DPO) untuk mengambil Shabu disekitar Masjid At-Taqwa Pasar Minggu Jakarta Selatan sebanyak 10 gram.

“Rinciannya, 5 gram sudah terjual, sedangkan sisanya 5 gram dipecah menjadi 10 paket, dengan sistem pembayaran laku bayar (transfer), dan tersangka mendapat upah sebesar Rp2 juta, apabila keseluruhan shabu tersebut laku terjual, "terang Arie Ardian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 (1), Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun (Hrp)