Apresiasi dan Kritikan Kepada Polda Jateng

Kasus dugaan pembobolan dana konsinyasi lahan pembangunan Sutet PT.PLN memasuki babak baru. Setelah sebulan dilaporkan Dwi Bagus Yosianto melalui Pengacaranya Didik Haryanto,  Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, melakukan peninjauan ke lokasi lahan S Foto: R Bambang SS berharap agar Kepolisian Daerah Jateng bekerja dengan Motto Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) dalam menangani laporan dugaan penggelapan dana konsinyasi pembangunan Sutet PT. PLN di Gerobogan Jateng.

Jakarta-Kasus dugaan pembobolan dana konsinyasi lahan pembangunan Sutet PT.PLN memasuki babak baru. Setelah sebulan dilaporkan Dwi Bagus Yosianto melalui Pengacaranya Didik Haryanto,  Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, melakukan peninjauan ke lokasi lahan Sutet di Desa Sugihmanik, Kabupaten Gerobogan Jawa Tengah, Kamis 13/09 tadi siang.  

Direktur PT Azam Anugerah Abadi, Dwi Bagus Yosianto mengapresiasi  Dirkrimum Polda Jateng yang telah  bergerak cepat menangani kasus ini.

Dwi Bagus Yosianto mengatakan dirinya sangat senang  terhadap kinerja Polda Jateng yang telah proaktif menindak lanjuti laporannya. Kepada penyidik yang menangani kasus ini, dia bilang  sangat pantas diacungi dua jempol.

“Saya senang, laporan kami cepat di tindak lanjuti. Para penyidik sangat tanggap terhadap laporan kami. Ini menunjukkan bahwa kinerja Ditreskrimum Polda Jateng sangat bagus dan  tidak pernah pandang bulu dalam menegakan keadilan di wilayah hukum Jateng,“ujarnya.

Senada dengan Dwi Bagus Yosianto, Kuasa Hukumnya Didik Hariyanto mengatakan,  sangat berterima kasih atas kesediaan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah datang langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lahan Sutet PLN. 

Sikap Kritis datang dari Ketua Umum DPP Corruption Investigation Corruption (CIC) R Bambang SS. Menurutnya, sejak awal DPP CIC turut mengawal laporan dugaan penggelapan uang negara ini ke Polda Jateng. Karena itu DPP CIC akan terus mengikuti perjalanan kasus ini hingga terlapor ditangkap.

Mengomentari kunjungan penyidik Ditreskrim Polda Jateng ke lokasi lahan Pembangunan SUTET, Bambang menyesalkan tindakan penyidik yang seharusnya datang meninjau lokasi, bukan malah memeriksa para petani dan memeriksa pihak pelapor.

Menurut Bambang, seharusnya Ditreskrim Polda Jateng lebih dulu memeriksa  pihak terlapor dan menanyakan apa dasar Anda mengambil uang yang bukan hak Anda? “Seharusnya Ditreskrimum Polda Jateng lebih dulu memeriksa pihak terlapor secara intensif dan menanyakan, apa dasar anda mengambil uang ganti rugi lahan Sutet tersebut?,"katanya. 

Bambang juga menyesalkan sikap penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan pihak terlapor di salah satu rumah warga di Desa Sugimanuk.

Padahal sesuai aturan yang berlaku, penyidik seharusnya hanya boleh melakukan pemeriksaan di Kantor Polsek terdekat. “Seharusnya polisi itu melakukan pemeriksaan di kantor polisi, bukan di rumah warga, itu salah besar,”katanya.

Bambang berharap, agar polisi tidak hanya asik melakukan pemerikasaan terhadap pihak pelapor. Sebaliknya dia berharap agar pihak terlapor juga diperiksa lebih jauh tentang materi kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan pembangunan SUTET. “Seyogiyanya,  yang harus diperiksa oleh polisi sesuai dengan bukti bukti penipuan dan fakta-fakta yang terjadi, itu adalah pihak terlapor, bukan pelapor,”tandasnya.  

Bambang mengatakan agar Ditreskrim Polda Jateng bekerja sesuai motto Kepolisian Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). "Kami berharap, agar Kepolisian Polda Jateng bekerja dengan makna motto Promoter,"ujarnya

Sebagaimana diberitakan media online Jateng Today, uang ganti rugi lahan seluas 784 meter persegi yang terkena proyek pembangunan dua tower SUTET tersebut diduga dibayarkan ke pihak yang tidak berhak.

Adapun sisa uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Grobogan, tidak bisa di ambil dengan alasan keberadaan dananya tidak jelas lantaran PLN tidak bisa memutuskan penerima yang berhak.(*)