Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Tangkap Pencurian dengan Kekerasan yang Terekam CCTV

KombesPolYusriYunus Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan pers penagkapan lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ) di Ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda MetroJaya (26/1).

Jakarta-Aksi pencurian terjadi di sebuah Alfamart Suka Damai di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, terekam kamera ‘close circuit television’ (CCTV).

Dalam rekaman itu, tercatat tanggal kejadian 17 Januari 2021, memperlihatkan lima orang pelaku mengambil uang tunai dan satu telepon seluler milik karyawan.

Berkat CCTV, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP.

Dalam keteranganya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didasari adanya laporan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi NOMOR : LP / 19 / K / I / 2021 / Sek Cip Timur tanggal 18 Januari 2021.

 “Alhasil, malam itu Alfamart kebobolan uang tunai Rp36,7 juta lebih. Tambah pula satu telepon Android Samsung milik karyawan ikut melayang. Para pelaku perampokan langsung tancap gas dengan dua sepeda motor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (26/1) di Ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum PMJ.

Para tersangka masing-masing berinisial RJ, WAM, MFA, AG, dan MNU akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.