Soal Lahan di Mendahara Ilir, LCKI Dampingi Ahli Waris, Hajah Indar

Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara HK Foto: Katua LCKI Provinsi Jambi Mappangara HK (tengah,baju hitam)

Jambi-Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia  (LCKI) Provinsi Jambi Mappangara HK mendampingi rapat mediasi persengketaan tanah kebun kelapa milik Alm H.Yahya.

Mediasi kedua belah pihak antara Hajjah Indar dengan Mannek yang dilaksanakan di ruang Aula Camat Mendahara Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Rapat ini dihadiri oleh  Camat Mendahara Ilir, Amri, Kapolsek Mendahara yang diwakili Kanit Intel Nur K dan Kapala Desa Sui Tawar, pada 30 Maret lalu.

Adapun permasalahan yang disampaikan berawal dari penguasaan lahan milik ahli waris Hajah Indar oleh Mannek yg mengklaim kepemilikan atas tanah ini yg sudah ditanami 12 baris pohon kelapa.

Mappangara, Ketua LCKI sekaligus kuasa pendamping Hajjah Indar mengatakan kalau Hajjah Indar memiliki dokumen sebagai bukti kepemilikan lahan ini. 

Namun sebaliknya, meski Mannek tidak memiliki bukti kepemilikan tanah, tetap menentang bukti-bukti yang dimiliki oleh Hajjah Indar dan tetap mengaku sebagai pemilik sah yang sudah tukar guling dengan SD. 

"Kalau begini kronologisnya, lahan yg ditanami 12 baris pohon kelapa itu harus diserahkan kembali kepada ahli waris," ujar Mappangara.

Mediasi kedua belah pihak begitu alot dan saling ngotot yg membuat Camat Amri melanjutkan kembali setelah jeda istirahat waktu Dzuhur.

“Pak Mannek diberikan waktu satu bulan untuk membuktikan dokumen yang katanya SD di tukar guling,” tutup Mappangara.