Foto: Tilang elektronik bisa mendeteksi berbagai pelanggaran berlalulintas, termasuk kenderaan yang menunggak pajak dan STNK mati Jakarta-Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah resmi dioperasikan di beberapa wilayah Indonesia. Tekonologi digital ini, akan memudahkan polisi melakukan penindakan terhadap pelanggaran berlalulintas. Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sering disebut tilang elektronik juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan STNK mati. "Melalui E-TLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, S.H., S.I.K. "Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terangnya. Untuk diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak. Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan. Kompol Ardila melanjutkan,membayar pajak merupakan kewajiban bagi pemilik kenderaan yang tak bisa ditunda-tunda. Jika abai, siap-siap akan terkena sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Padahal pembayaran pajak memiliki banyak manfaat seperti pemerataan wilayah melalui pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur, subsidi pangan dan lainnya, sampai perlindungan legalitas pemilik kendaraan. BACA JUGA : Kombes Pol. Sambodo: Pelat Putih Diprioritaskan Kendaraan Baru Kloter Kedua Mudik Gratis Polri, 1.046 Orang Diberangkatkan dari GBK Mudik Gratis Polri: PMJ Berangkatkan 540 Pemudik dari Jakarta Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Kombes Pol. Sambodo: Lalu Lintas di Kawasan Gedung DPR/MPR Aman Terkendali Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.