Foto: Ilustrasi pesepeda (Istimewa) Jakarta-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) tengah mengkaji teknis tilang bagi road biker yang melakukan pelanggaran. Penerapan sanksi tilang bagi pesepeda tersebut sudah sifatnya mendesak. Sebab, kerap kali terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pesepeda. Sebenarnya, dalam pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 sudah ada aturan penilangan bagi pesepeda road bike. Namun secara teknis, penindakan tersebut masih terus dikaji. "Memang hal ini masih baru di Indonesia. Belum ada ada penindakan kepada kendaraan tidak bermotor. Karena memang kendaraan sepeda ini tidak ada STNK, kemudian tidak ada SIM-nya. Artinya, masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain mekanisme tilang, Polda Metro Jaya juga tengah mengkaji barang bukti yang akan disita dari pesepeda yang melanggar aturan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri. Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," tutup Kombes Sambodo. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Kombes Pol. Sambodo: Pelat Putih Diprioritaskan Kendaraan Baru Street Race di Bekasi, Sambodo: Persiapan Sudah 70 Persen Kloter Kedua Mudik Gratis Polri, 1.046 Orang Diberangkatkan dari GBK Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.