Dirlantas PMJ, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo

Kesadaran Masyarakat Semakin Tinggi, Lakalantas Rendah

Dirlantas PMJ, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo Foto: PPKM Level 4: Dirlantas PMJ, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas

Jakarta-Tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi semenjak penerapan pembatasan mobilitas, mulai dari  PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ). Terbukti, lebih dari dua juta pengendara telah mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP),  yang merupakan salah satu kelengkapan agar dapat melintas di pos penyekatan.

"Data menunjukkan hampir 2 juta orang yang pegang STR di wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol. Sambodo melanjutkan, pihaknya hingga 9 Agustus 2021 tetap melakukan penyekatan di 100 titik yang ditetapkan. Masing-masing 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga, serta 27 titik di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin. Petugas secara ketat akan melakukan pemeriksaan dan kelengkapan terhadap pengendara melintas. 

“Aturan penyekatannya, masih menggunakan aturan yang sama, diantaranya terkait STRP,”katnya.

Hingga kini, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum PMJ terbilang rendah. Hanya terjadi 18 kasus, kematian nihil, dan yang mengalami luka berat hanya dua orang. Kecalakaan ini pun terjadi ketika meningkatnya mobilitas masyarakat. 

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan tersebut, Dirlantas PMJ  akan mengurai kepadatan lalu lintas akibat penyekatan dengan memberlakukan pembagian waktu pelaksanaan sebagai berikut:
 
- Pukul 06.00-10.00 diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial maupun kritikal. Para pekerja yang masuk dalam sektor esensial-kritikal akan diperbolehkan melewati titik penyekatan dengan menunjukkan STRP.

- Pukul 10.00-22.00 hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat. Akan disediakan lajur khusus untuk darurat seperti ambulans dan nakes.

Pada jam tersebut, pekerja sektor esensial-kritikal sudah tidak bisa melintasi titik penyekatan PPKM. Pihak kepolisian akan membuka penyekatan di 100 titik tersebut setelah pukul 22.00-06.00.