Kanwil BPN Jakarta dan BPAD Kejar Target Sertifikasi Tanah Aset Pemprov

ATR/BPN Foto: Kanwil BPN DKI Jakarta bersama BPAD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan rapat koordinasi. Dok: istimewa.

Jakarta - Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan rapat koordinasi mengenai persiapan lanjutan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) ke-11 Sertipikasi Tanah Aset Milik Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (03/06/2025) di Ruang Rapat BPAD, Jakarta Pusat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap Suku Badan Wilayah BPAD dan perwakilan dari setiap Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi DKI Jakarta. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan bahwa untuk menuju kota global maka aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta harus segera diamankan.

"Untuk menuju kota global salah satunya adalah pembuktian kepemilikan aset-aset yang ada di Jakarta harus di sertipikatkan, kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari Kanwil BPN DKI Jakarta dan para Kantah yang mendukung persertipikatan ini, mudah-mudahan target sertipikat 1500 tahun 2025 ini bisa tercapai," ujar Faisal.
Perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yaitu Kepala Bidang (Kabid) Survei dan Pemetaan, Hendro Prastowo yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan komitmen untuk mendukung DKI Jakarta sebagai kota global.

"Hari ini kami menunjukkan komitmen kami dalam hal ini Kanwil BPN DKI Jakarta beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan yang ada di DKI Jakarta untuk mendukung sepenuhnya bagaimana Pemprov DKI bisa mensertipikatkan atau melegalkan seluruh asetnya sehingga apa yang disampaikan Pak Kaban tadi sehingga Jakarta menjadi kota global bisa terwujud," tutur hendro.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik, serta menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.