Lindungi Masyarakat, NFA Lakukan Transformasi Perberasan Nasional

NFA,BPN,Badanpangannasional Foto: Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. Dok: Istimewa.

Jakarta - Langkah penindakan tegas Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) yang terkait temuan beras premium tak sesuai mutu dan label merupakan bagian dari transformasi perberasan nasional. Peningkatan kualitas beras terus diupayakan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

"Ini kan bagian dari penyelesaian atas laporan mengenai ketidaksesuaian kualitas mutu dari beras premium. Dan ini memang ranah di teman-teman Kepolisian dan kita harus menghormati mekanisme yang sedang dijalankan," ucap Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi ditemui di Jogja Benih Expo, Gunungkidul, Yogyakarta pada Rabu (6/8/2025).

"Sebenarnya ini demi memperbaiki kualitas beras nasional juga. Kalau dilihat, saya sendiri kemarin juga cek di beberapa tempat. Jadi yang dimaksud itu adalah bukan kualitas mutunya yang tidak aman secara pangan, tapi lebih ke broken-nya melebihi ketentuan. Kemudian satu lagi yaitu masalah timbangan yang tak sesuai dengan label," jelas Arief lagi.

Bagi Arief, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah pun mendorong para pelaku usaha untuk melakukan perbaikan standar mutu. Ia katakan telah ada rambu-rambu yang harus dipatuhi setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem perberasan nasional.

"Saat ini kami berkomunikasi terus secara intensif dengan para penggiling padi. Ini saya sekarang di Gunung Kidul, nanti bertemu dengan teman-teman di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kami sering komunikasi agar syarat mutu beras dapat terus dijalankan," ungkap Arief.

"Pemerintah telah berikan rambu-rambu yang jelas. Misalnya beras Bulog untuk program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), itu tentu tidak boleh diotak-atik dengan beras jenis apa pun. SPHP itu upaya pemerintah untuk penstabilan bersamaan dengan stimulus ekonomi, bantuan pangan beras," tegas Arief.

Adapun realisasi SPHP beras di 2025 per 5 Agustus ini total telah mencapai 192,4 ribu ton atau 12,8 persen dari total target 1,5 juta ton. Kemudian realisasi bantuan pangan beras per 6 Agustus telah tersalurkan beras sebanyak 300,3 ribu ton atau 82,15 persen dari total target 365,5 ribu ton.

"Jadi pemerintah tetap ada dan konsisten untuk melindungi masyarakat, utamanya dalam menjaga stabilitas dan juga ketersediaan beras itu sendiri bagi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat tetap berbelanja beras sesuai kebutuhan secara bijaksana" kata Arief.

Realisasi duet intervensi perberasan tersebut masing-masing telah menampakkan perubahan harga beras secara gradual. Rerata harga beras medium per 6 Agustus jika dikomparasikan terhadap seminggu sebelumnya, tercatat ada depresiasi.

Dalam Panel Harga Pangan NFA, per 6 Agustus, rerata harga beras medium Zona 1 berada di Rp 13.923 per kilogram (kg). Ini menurun 0,06 persen terhadap rerata harga seminggu sebelumnya yang berada di Rp 13.932 per kg. Di Zona 2 mulai menurun 0,15 persen dari seminggu sebelumnya yang berada di Rp 14.637 per kg menjadi Rp 14.615 per kg per 6 Agustus. Di Zona 3 turun 1,31 persen dari Rp 16.588 per kg ke Rp 16.370 per kg.

Lebih lanjut, mengenai rencana pemerintah melakukan transformasi pada standar mutu, jenis, dan batas atas harga beras, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menuturkan pemerintah masih terus mengupayakan skema-skema yang paling baik. Upaya ini dilakukan agar dapat memperoleh keputusan terbaik bagi perberasan nasional.

"Tentunya apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Pangan adalah hasil Rakortas yang lalu, tetapi perlu juga diketahui bahwa sampai dengan hari ini kita masih terus memberikan alternatif-alternatif yang terbaik kepada Bapak Menko untuk disampaikan kepada Pak Presiden," beber Arief.

"Jadi yang sedang pemerintah matangkan itu bagaimana harga terbentuk dan juga kualitas standar beras. Kemudian yang berikutnya lagi juga mengenai zonasi, ini juga nanti tentunya menjadi salah satu yang harus didiskusikan. Namun terlalu dini untuk menginformasikan apa yang akan diputuskan. Pasti kami akan upayakan yang terbaik untuk perberasan nasional," pungkas Arief.

Sebagaimana diketahui, regulasi yang sedang digodok pemerintah adalah perubahan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah. Selanjutnya perubahan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.