Foto: Ilustrasi. Jakarta - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) belum bisa memastikan waktu penerapanan sistem e-voting pada pemilihan presiden (pilpres) dan juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, untuk mengubah pemungutan suara dari sistem pencoblosan ke elektronik memerlukan legitimasi hukum. Hal itu disampaikan Ketua KPU Juri Ardiantoro, di sela pemantauan proses pemilihan kepala Desa Babakan Wetan, Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/3). "Jadi undang-undangnya harus disiapkan untuk melegtimasi penggunaan teknologi ini di dalam pemilu," kata Juri. Jika peraturannya sudah ditetapkan, lanjut Juri, barulah KPU bekerja mendesain bagaimana proses pemungutan suara dengan e-voting dapat dilaksanakan. Ke depan, menurut Juri, pemungutan suara dengan cara e-voting memang perlu dilakukan. Hal ini untuk mewujudkan proses pemilihan yang efektif dan akuntabel. "Teknologi kan salah satu cara agar pemilihan kita akuntabel, mengurangi potensi terjadinya kesalahan, kecurangan baik sengaja mauapun tidak disengaja," kata Juri. Menurut Juri, KPU sudah mempunyai gambaran jika nantinya pemungutan suara dilakukan dengan cara e-voting. Namun untuk benar-benar diterapkan dalam pilkada dan pilpres perlu kajian yang cukup panjang. Selama ini, uji coba sudah dilakukan untuk pemilihan kepala desa di sejumlah daerah. KPU, terus memantau kelemahan dan mencari pembenahannya, sehingga ketika diterapkan pada Pilpres dan Pilkada sudah siap. "Bagi KPU itu prinsip yang harus didorong, ini harus dimulai dan bertahap harus mengarah kepada pemanfaatan teknologi yang lebih lengkap," kata Juri. Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy menilai, e-voting relevan digunakan dalam pemilu. Hal ini terkait dengan luasnya wilayah geografis Indonesia. BACA JUGA : Bawaslu Persilakan Bacaleg Tidak Lolos Ajukan Sengketa KPU Terima DP4 dan Data WNI di Luar Negeri KPU Usulkan Rp 11,3 Triliun untuk Pelaksanaan Pilkada 2018 Pemerintah Diminta Segera Lantik Kepala Daerah Definitif Hasil Pilkada 2017 Dari 46 Permohonan, 50 Gugatan Sengketa Pilkada di MK Masuk Tahap Registrasi Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.