Foto: Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Bismo Teguh Prakoso (pakai masker)/Daengpattiroy Jakarta - Satuan Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara memusnahkan ekstasi sebanyak 24.562 butir dan sabu-sabu seberat 62,82 gram. Barang bukti (BB) narkotika, ini hasil penangkapan atas tersangka M yang tertangkap pada Mei 2017. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan tiga buah blender dan disaksikan langsung oleh Kapolsek AKBP Bismo Teguh Prakoso. “Pelaku telah berhasil mengedarkan ekstasi sebanyak 25 ribu butir, sebelum ditangkap oleh satuan narkoba Polsek Penjaringan di sebuah kos-kosan Jl. Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara,” ujar Bismo di Mapolsek Penjaringan, Kamis (20/7). Bismo mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan atas status sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Acara pemusnahan barang haram, ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakut AKBP JR Sitinjak; pihak Pengadilan Negeri Jakut; dan dari Kejaksaan Negeri Jakut, Mohammad Najib. Selain itu, hadir juga dari Puslabfor Mabes Polri, Kompol Yuswardi; tokoh agama, Karyudi; dan beberapa tokoh masyarakat lainnya. Sementara itu, Nur Said mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ini sudah termaktub dalam surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika Nomor : TAP-315/0.1.11/Euh 1/05/2017 sebanyak 24.562 butir dan 62,82 gram. Atas penangkapan tersebut, tersangka M dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama enam tahun dengan jumlah denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Hindari Perantara, UP PKB Cilincing Pastikan Pelayanan Uji Kir Secara Profesional UP PKB Cilincing Lakukan Pembenahan dan Peningkatan Kualitas SDM Eveluasi dan Pembenahan Menuju Pelayanan Prima Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.