Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise. Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat menyayangkan perkawinan anak yang kali ini terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. “Kita tidak boleh mentolerir dan harus menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Menteri Yohana di Jakarta, Minggu (15/7). Pada kasus A dan I yang terlanjur melakukan perkawinan, Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan serta upaya persuasif agar setidaknya pasangan ini menunda kehamilan terlebih dahulu. Upaya ini dilakukan hingga kondisi fisik, terutama alat reproduksi dan kematangan emosional mereka sudah siap untuk mempunyai anak, karena secara psikologis usia anak belum matang untuk membangun keluarga. “Pemerintah meminta komitmen para pemimpin daerah serta peran para tokoh masyarakat, agama dan masyarakat pada umumnya, untuk turut mencegah perkawinan anak terjadi,” terang Menteri Yohana. Menteri Yohana menyebutkan, Kementerian juga akan mengupayakan pendampingan dan pemantauan terhadap pasangan tersebut, untuk mencegah kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga atau perceraian. Selain itu, memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan. “Masyarakat perlu disadarkan akan resiko yang akan dihadapi anak bila mengalami perkawinan anak. Adapun resiko tersebut antara lain melahirkan anak stunting, ketidakstabilan ekonomi, putus sekolah, rentan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga bahaya kematian pada ibu yang melahirkan terlalu muda,” jelas Menteri Yohana. Yohana menambahkan, Kementerian PPPA terus mendorong revisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki. “Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak terus terjadi,” tutup Menteri Yohana. Sebelumnya telah beredar melalui foto dan video berlangsungnya perkawinan usia anak. Mempelai pria (A) yang diketahui baru berusia 13 tahun dan mempelai perempuan (I) berusia 14 tahun warga Kecamatan Binuang, Kalimantan Selatan, melangsungkan perkawinan secara siri atau tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. BACA JUGA : Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah Anggaran Bertambah Jadi Rp 73,76 T, Menteri PU: untuk Madrasah dan Preservasi Jalan Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan Dukung Infrastruktur Muna Barat, Menteri PU Siap Bangun Irigasi dan Sekolah Rakyat Optimalkan Pelayanan Publik, Kementerian PU Teken MoU dengan Ombudsman RI Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.