Foto: Layanan bus SIM keliling Dirlantas Polda Metro Jaya | ISTIMEWA Jakarta-Layanan mobil SIM Keliling Jakarta hari ini Senin 28 Desember 2020 kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ada lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Lokasi 01: Mall Grand Cakung; Lokasi 02: Lippo Plaza Kramat Jati; Lokasi 03: Kampus Trilogi Kalibata; Lokasi 04: LTC Glodok; dan Lokasi 05: ITC Cempaka Mas. Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pemegang SIM untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. BACA JUGA : Bagikan Masker Kepada Sudin Kebersihan Jakpus Lalu Lintas di Jalan Jatinegara Barat Dialihkan Antisipasi Kerumunan di Malam Tahun Baru 2021 Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.