Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Di Bundaran HI Ditahan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Jakarta-Pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat telah di tahan polisi. Pengemudi mercy tersebut berinisial MDA (19). "Sudah ditahan per 13 Maret 2021," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan seperti yamh dilansir detikcom, Senin (15/3/2021).

Sambodo mengatakan tersangka ditahan karena subjektivitas penyidik. "Pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan," imbuh Sambodo.

Sebelumnya, MDA melarikan diri setelah menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dia kemudian ditangkap penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada jumst kemarin.

Saat itu, tersangka MDA mengemudikan mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ melaju dari arah utara ke selatan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. "Sampai di Jalan MH Thamrin di TKP, diduga berpindah lajur ke kiri. Akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh Saudara Ivan Christopher, yang berjalan searah di sebelah kiri," terang Sambodo.

Setelah menyerempet pesepada, mobil yang dikendarai MDA melindas korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat berupa patah di bagian tulang rusuk. "Kemudian pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat. Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit," tuturnya.

MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MDA terancam penjara 3 tahun karena tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri setelah menabrak korban.