Foto: Asrul sani saat Rapat Kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2021). Jakarta-Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS) sempat dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas tahun 2021. Namun, kedua RUU tersebut bersifat carry over dari periode sebelumnya, sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal. Hal itu diungkapkan oleh Asrul sani, Anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2021). Asrul mengatakan, pembahasan RUU PAS dan RKUHP merupakan upaya untuk perbaikan peta jalan sistem peradilan pidana terpadu. "Saya kira DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Pak Menteri (Hukum dan HAM) telah menyepakati bahwa dua RUU yang terkait dengan Komisi III, RKUHP dan RUU PAS menjadi RUU carry over. Kami mohon Pak Menteri, kalau bisa bapak ibu Pimpinan dan Anggota Komisi III, ini kita jadikan kesimpulan rapat, bahwa RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kita dorong masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, ketika Prolegnas Prioritas 2021 ini kita revisi atau kita evaluasi biasanya di pertengahan tahun," papar Arsul. Politisi dari Fraksi PPP ini mengungkapkan, dalam pertemuan informal dengan Menkumham pada masa sidang yang lalu, kedua belah pihak telah sepakat, dua RUU ini lebih baik diinisiasi oleh DPR RI, karena kalau di Pemerintah, pembicaraan inter kementerian dan lembaga pasti akan panjang dan belum tentu sepakat. Arsul menambahkan, pembahasan dua RUU tersebut bisa berangkat dari naskah akademik dan draf RKUHP yang dulu sudah pernah dibahas DPR pada periode lalu. "Bisa dilihat dan tentu kita perbaiki di sana-sini, tetapi kalau ini kita sepakati bapak ibu Pimpinan dan Anggota Komisi III maka mungkin perlu dibentuk tim internal menyiapkan naskah akademik RKUHP dengan menggunakan draf yang dulu dengan penyusunan di sana-sini,” saran legislator dapil Jawa Tengah X itu. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.