Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono

PPKM Darurat, Perketat Penyekatan Sejumlah Titik di Bekasi

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono Foto: PPKM Darurat: Penyekatan di Bekasi (istimewa)

Bekasi-Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, sejak diberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 akses masuk ke daerah penyanggah ibukota negara mulai diperketat. 

Kebijakan PPKM Darut ini lebih ketat dari peraturan sebelumnya, semua masyarakat wajib stay at home atau WFH terkecuali sektor esensial dan kritikal. Sejumlah titik penyekatan telah dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19. Seperti di jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, dan Jalur Pantura, Kecamatan Kedungwaringin.

“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kami telah melakukan penyekatan di sejumlah titik untuk mengantisipasi masuk dan ke luar Bekasi,” kata  Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono. 

AKBP Argo melanjutkan, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak akan diperbolehkan melintas dan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi. "Misalnya ke apotek, pulang kerja, yang memang bukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting," terangnya.

Jika pengendera tersebut tak ada kepentingan langsung disuruh putar balik. “Kami akan melakukan pemeriksaan bagi pengendera tersebut, termasuk  pemeriksaan dokumennya,” tambahnya.