Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bekuk Pasutri Pembuat Sertificat Vaksin Palsu

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan barang bukti

Jakarta-Pasangan suami istri pembuat sertifikat Vaksin COVID-19 palsu berhasil dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua pelaku Pasutri AEP dan TS memulai perbuatan pidanya tersebut sejak tahun 2020,  hingga kini telah meraup keuntungan sampai Rp 250 juta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. “Ke dua pelaku, pasangan suami istri ini diatngakap di kawan Puncak. Pelaku sudah memulai perbuatan pidana tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp 255.000.000," kata AKBP Putu Kholis Aryana seperti yang dimuat detiknews, Kamis (29/7/2021).

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid-19 sejak 2 minggu terakhir. Menurutnya, pelaku mendapat pesanan melalui perantara berinisial KR yang kini menjadi DPO.

"Di mana yang bersangkutan telah membuat sertifikat tersebut sudah 10 kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu dengan memanipulasi ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan, sejak tahun 2021 pelaku sudah melakukan pemalsuan dokumen seperti KTP, NPWP, kartu kerja dan lain sebagainya. 

AEP merupakan sarjanan komputer dan memiliki kemampuan untuk mendesain. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.