Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kajatisu), IBN Wiswantanu,SH.MH. Medan-Asesmen tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus menurun. Setelah sebelumnya turun dari level 4 menjadi level 3 pada 20 September lali, kali ini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Medan turun lagi menjadi PPKM level 2. Kondisi ini merupakan kabar baik tersendiri. Sebab, Kota Medan sebelumnya terus menerapkan PPKM level 4 dengan kasus harian yang sangat tinggi dan aktivitas masyarakat diperketat secara luar biasa. Kondisi ini merupakan kabar baik tersendiri. Sebab, Kota Medan sebelumnya terus menerapkan PPKM level 4 dengan kasus harian yang sangat tinggi dan aktivitas masyarakat diperketat secara luar biasa. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kajatisu), IBN Wiswantanu menyampaikan, agar tetap meningkatkan disiplin kerja untuk seluruh pegawai, terutama memasuki level 2 penanganan covid-19 di Kota Medan. Ia pun meminta agar seluruh pegawai bisa bekerja dari kantor, karena Kota Medan sudah masuk di level 2 penanganan covid-19. “Tidak ada lagi WFH, sehingga jajaran Kejati Sumut bisa berkaktivitas secara normal,” pintanya saat memimpin apel pagi secara virtual di Aula Kejatisu (18/10) . Tetapi, IBN Wiswantanu meminta tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Menyambut Hari Raya 1444 H, UP PKB Jagakarsa Melakukan Ramcheck di Terminal Pulo Gebang Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Berbenah, Menuju Pelayanan Prima Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.