Utamakan Pencegahan, Kejari Madina Sebut Penindakan adalah Cara Terakhir

Taufik,djalal Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Taufiq Djalal, S.H.,M.H., saat melakukan Anjangsana dan memberikan paket Sembako kepada salah satu Purnaja Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. (@IKejarimadina).

Panyabungan-Dulu perkara korupsi itu kiblatnya adalah penindakan, tetapi sekarang yang lebih utama adalah pencegahan.

Pencegahan dalam penyimpangan hukum sudah disosialisasikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu dalam memberikan bantuan hukum.

Termasuk dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Madina di bawah pimpinan Taufik Djalal mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memacu laju pembangunan. Ia menghimbau jajarannya untuk mengoptimalkan kinerja.

Ia mengingatkan seluruh jajaran Kejari madina agar profesional, tidak main-main dan bersungguh-sungguh dalam mengawal dan mengamankan pembangunan.

Hal senada juga datang dari Fati Zai, Kasi Intel Kejari Madina ketika bincang-bincang dengan Majalah Indonesia Report, Oktober lalu menyampaikan, kalau penanganan perkara korupsi lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan.  

“Kalau dulu itu kiblatnya itu lebih kepada penindakan. Proses, tahan orangnya, masukkan ke penjara, tetapi yang lebih utama adalah pencegahan,” ujarnya.

Namun yang lebih mendominasi kata Zai adalah perkara narkoba dan pelecehan terhadap anak. Keduanya menjadi fokus perkara Kejari Madina dengan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Madina termasuk tinggi kasus narkobanya di Sumut. Kalau di kabupaten termasuk besar dan barang bukti juga termasuk banyak. Karena sudah masuk pengedar dan sudah masuk sindikat, dan kebanyakan ganja,” kata Zai.

Untuk mencegah penyelewengan hukum, Zai mengatakan kalau bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) merupakan tindakan awal dalam memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Kasi Datun Kejari Madina Edison Sumitro Situmorang menyampaikan, Kajari Madina menjalankan Tupoksi sesuai dengan tugas kejaksaan.

Edison mengungkapkan, yang pertama, memberikan  edukasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Kedua, sosialisasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah terkait Tupoksi.

Ketiga, pelayanan hukum. Selama tiga tahun mengemban Kasi Datun turut membantu membimbing tugas akhir (skripsi) para mahasiswa terkait tugas kejaksaan.

“Seperti itulah pelayanan yang Datun berikan terhadap masyarakat siapa saja yang meminta yang ingin pencerahan dan menambah wawasan,”katanya.