Foto: Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi (istimewa) Tangsel - Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sudah mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di wilayah hukum Polres Tangsel. Di tahun 2023 ini, rencananya akan ada penambahan ETLE Mobile tersebut bantuan dari Pemerintah Kota Tangsel. Tujuan pemasangan ETLE Mobile, selain untuk memudahkan kepolisian mendeteksi pelanggaran, juga bisa ditempatkan dimana saja. “ETLE di mobil akan memudahkan kepolisian di lapangan dan bisa taruh secara acak,” kata Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman. Sistem kerja dari ETLE Mobile ini kata AKP Dicky, mobil akan berpatroli atau berkeliling dan secara otomatis akan menangkap gambar para pelanggar lalu lintas. Tangkapan gambar tersebut akan diserahkan ke unit Satlantas Polres Tangsel yang berada di ruang kendali. “Nantinya ETLE Mobile ini akan menangkap gambar secara otomatis pelanggar lalu lintas selama berpatroli di wilayah hukum Polres Tangsel. Tangkapan gambar pelanggar akan dikirimkan ke back office dan kemudian akan diverifikasi dan akan mengirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas,” katanya. Tak hanya itu, untuk meminimalisasi kesalahan dalam penggunaan ETLE Mobile, Satlantas Polres Tangsel telah menyediakan pos pengaduan. “Kami sediakan pos pelayanan dan aduan ETLE Mobile di Polres Tangsel pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, di hari Senin sampai Jumat,” tutupnya. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Menyambut Hari Raya 1444 H, UP PKB Jagakarsa Melakukan Ramcheck di Terminal Pulo Gebang Layanan Super Cepat, 30 Menit Pasti Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan Berbenah, Menuju Pelayanan Prima Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.