Wakil Kepala BGN Bantah Ada Polisi Aktif Bertugas di Lembaganya

badangizinasional,bgn,dadan Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan tidak ada anggota kepolisian aktif yang bertugas di lingkungan BGN. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebut adanya polisi aktif menduduki jabatan di lembaga tersebut.

Nanik memastikan bahwa struktur organisasi BGN telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Tidak ada polisi aktif di BGN. Itu sudah mengikuti putusan MK yang mengatur larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil,” ujar Nanik pada Kamis (20/11).

Ia menjelaskan bahwa Sony Sanjaya, yang kini menjabat Wakil Kepala BGN, tidak lagi berstatus anggota Polri sejak memasuki masa pensiun.

“Pak Soni sudah pensiun. Lagi pula Pak Soni ini wakil kepala badan. Kalau jabatan itu, boleh,” jelasnya.

Nanik menambahkan bahwa Sony Sanjaya resmi pensiun dari dinas kepolisian per 1 November 2025 sehingga penempatannya di BGN tidak melanggar ketentuan apa pun.

Ia menegaskan bahwa BGN berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait pengisian jabatan sipil.

“Yang enggak boleh itu yang masih di eselon satu ke bawah,” tutur Nanik.

Ketentuan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Dengan klarifikasi ini, BGN berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait struktur dan pengisian jabatan di lembaga tersebut.