ATR/BPN Perkuat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Kanwil dan Kantah di Provinsi Banten

ATR/BPN Foto: Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah BPN (Kanwil BPN) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Banten Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada Rabu (19/11/2025) ini dihadiri oleh seluruh Tim I Pembinaan Tugas dan Fungsi Kanwil, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, serta para Kepala Kantah di wilayah Provinsi Banten.

Pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5925/SK-KP.02.08/IX/2025 tanggal 30 September 2025 mengenai perubahan susunan Pejabat Pembina Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, selaku Koordinator Pejabat Pembina Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kanwil BPN dan Kantah menyampaikan arahan terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Kanwil BPN dan Kantah di Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil pemantauan, capaian kinerja BPN Banten menunjukkan perkembangan yang positif. Tren yang sebelumnya stagnan kini bergerak naik secara konsisten, baik dalam hal kualitas pekerjaan, pelaksanaan program PTSL, maupun penyusunan rekomendasi teknis.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 9.000 objek pekerjaan yang belum terselesaikan pada November dan perlu segera diprioritaskan agar percepatan penyelesaian dapat diwujudkan. Kegiatan lapangan, terutama pengukuran dan pemetaan kadastral, menjadi faktor utama terjadinya keterlambatan, dan akan dibahas lebih rinci bersama pejabat teknis terkait.

Dalam aspek penataan ruang, Suyus juga menggarisbawahi progres penyusunan RDTR di Provinsi Banten. Dari 41 target RDTR, baru 16 dokumen yang telah ditetapkan (39,02 persen).

“Di Provinsi Banten, sebagian besar dokumen rencana tata ruang masih menggunakan produk sebelum 2021. Karena itu, saya berharap agar tim segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses revisi,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk menyelesaikan seluruh tunggakan layanan hingga akhir Desember serta memastikan capaian program prioritas nasional dapat mencapai 100 persen.

Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari Pejabat Pembina Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, yaitu: Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang SDM, Syarif; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng; Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sutaryono; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo; Direktur Penatagunaan Tanah, Tansri; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Iskandar Syah.

Pembinaan tugas dan fungsi ini menjadi sarana pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja pertanahan, percepatan penataan ruang, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, pengendalian penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang, serta peningkatan kapasitas SDM dan kualitas layanan pertanahan, guna memperkuat efektivitas dan efisiensi peran Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan.