Foto: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Komisi III DPR. Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat terungkap adanya dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terkait itu, Kepolisian membantah bahwa institusinya telah melakukan penyadapan. Bahkan, menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Standar operasional prosedur (SOP) Polri sangat ketat. "Khusus untuk Polri, saya tegaskan tidak ada penyadapan dari Kepolisian. SOP Polri sangat ketat. Selain ada Peraturan Kapolri yang mengatur, Polri juga memerlukan izin Pengadilan untuk dapat melakukan penyadapan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kepolisian mempelajari bahwa pada persidangan kasus Ahok tersebut tak ada penegasakan soal melakukan penyadapan melainkan hanya dikatakan bahwa ada komunikasi. "Setelah itu komunikasi itu diketahui menurut yang bersangkutan dari media. Jadi belum ada kata-kata penyadapan," ujarnya. Selain Kepolisian, ada beberapa instansi yang berwenang melakukan penyadapan seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Namun, ia enggan menjabarkan mengenai mekanisme penyadapan di instansi lain tersebut. Tak hanya itu, penyadapan saat ini tak hanya bisa dilakukan oleh lembaga atau institusi resmi. Pihak asing pun memiliki teknologi yang bisa melakukan kerja intelijen di seluruh dunia. BACA JUGA : Kejati Kalbar Sita Uang Tunai Senilai Tiga Milyar Wakil Jaksa Agung RI Minta Masyarakat Manfaatkan Pos Sikumbangdara di Bandara Supadio Kejari Taput, Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kombes Mukti Juarsa Sambut Positif Pedoman Kejaksaan Agung Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 38,1 Milyar Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.