Dugaan Penyadapan SBY, Kapolri: SOP Polri Sangat Ketat

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok Presiden Ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono SBY Badan Intelijen Negara BIN Lembaga Sandi Negara Lemsaneg Foto: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Komisi III DPR.

Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat terungkap adanya dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait itu, Kepolisian membantah bahwa institusinya telah melakukan penyadapan. Bahkan, menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Standar operasional prosedur (SOP) Polri sangat ketat.

"Khusus untuk Polri, saya tegaskan tidak ada penyadapan dari Kepolisian. SOP Polri sangat ketat. Selain ada Peraturan Kapolri yang mengatur, Polri juga memerlukan izin Pengadilan untuk dapat melakukan penyadapan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kepolisian mempelajari bahwa pada persidangan kasus Ahok tersebut tak ada penegasakan soal melakukan penyadapan melainkan hanya dikatakan bahwa ada komunikasi.

"Setelah itu komunikasi itu diketahui menurut yang bersangkutan dari media. Jadi belum ada kata-kata penyadapan," ujarnya.

Selain Kepolisian, ada beberapa instansi yang berwenang melakukan penyadapan seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Namun, ia enggan menjabarkan mengenai mekanisme penyadapan di instansi lain tersebut.

Tak hanya itu, penyadapan saat ini tak hanya bisa dilakukan oleh lembaga atau institusi resmi. Pihak asing pun memiliki teknologi yang bisa melakukan kerja intelijen di seluruh dunia.